Beritabanten.com – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur membuka lapisan baru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Pada penggeledahan 24 September 2026, penyidik KPK tidak hanya menemukan uang tunai dan perhiasan. Penyidik juga menemukan sejumlah kartu ATM yang rekeningnya diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (28/9/2026) mengatakan rekening tersebut tengah didalami. Menurut dia, uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dan DIPA Kanwil BPN Jawa Timur.
Pernyataan tersebut penting karena menggeser fokus perkara dari sekadar temuan uang menjadi pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana. Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan hanya siapa yang memegang rekening, tetapi bagaimana uang dikumpulkan, siapa yang memerintahkan setoran, siapa yang mengendalikan dana, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Pertanyaan paling mendasar tentu adalah sumber uangnya.
KPK menyebut setoran diduga berasal dari Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur. Pada penggeledahan yang sama, penyidik juga menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK sebelumnya menyebut uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan serta setoran-setoran Kantah BPN se-Jawa Timur.
Temuan itu membuat aliran uang menjadi bagian penting dalam penyidikan. Sebab, rekening penampungan dapat menjadi titik untuk membaca hubungan antara sumber dana, pihak yang mengumpulkan, pihak yang menguasai rekening, dan penggunaan akhirnya.
Namun, keberadaan rekening atau kartu ATM tersebut sendiri belum membuktikan terjadinya tindak pidana. Status dugaan tetap harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Justru karena itulah, langkah KPK berikutnya menjadi penting. Penyidik perlu mengurai transaksi, identitas pemilik rekening, pola setoran, waktu transaksi, pihak yang memberikan instruksi, serta tujuan penggunaan dana. Dari sana akan terlihat apakah rekening tersebut sekadar digunakan untuk kebutuhan tertentu atau merupakan bagian dari mekanisme pengumpulan uang yang lebih sistematis.
KPK juga menyatakan masih mendalami sumber setoran, baik dari lingkungan internal BPN Jawa Timur maupun pihak eksternal. Artinya, ruang penyidikan belum berhenti pada kantor-kantor pertanahan yang disebut sebagai sumber setoran.
Konteks perkara juga membuat temuan ini semakin penting. Penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Serangkaian penggeledahan kemudian dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan tempat tinggal pihak yang berkaitan dengan perkara. Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September menjadi salah satu rangkaian tersebut. Dari lokasi itu, selain rekening dan ATM, penyidik menemukan uang serta perhiasan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Di titik ini, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada berapa jumlah uang yang ditemukan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana sistem uang tersebut bekerja.
Apakah setoran dilakukan secara rutin? Apakah ada besaran tertentu? Siapa yang menentukan? Apakah setiap Kantah mengetahui tujuan akhirnya? Apakah dana tersebut benar digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBN dan DIPA? Dan jika memang digunakan untuk kegiatan di luar anggaran resmi, siapa yang memutuskan penggunaannya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah temuan rekening penampungan hanya merupakan bagian kecil dari perkara atau justru membuka dugaan adanya mekanisme pendanaan nonresmi di dalam struktur birokrasi pertanahan.
Sebab, jika uang dari sejumlah kantor dikumpulkan secara teratur melalui rekening tertentu, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang perilaku satu atau dua orang. Penyidik perlu melihat kemungkinan adanya pola, hubungan komando, dan pihak yang memperoleh manfaat dari mekanisme tersebut.
Tetapi kesimpulan mengenai adanya sistem terorganisasi tetap harus menunggu hasil penyidikan. Saat ini yang telah disampaikan KPK adalah adanya rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dan dugaan penggunaan dana untuk kegiatan taktis di luar APBN/DIPA.
Karena itu, pekerjaan terpenting KPK sekarang adalah membuka alur uang tersebut seterang mungkin. Dari mana uang berasal, siapa yang menyetorkan, siapa pemilik atau pengendali rekening, siapa yang menerima atau menggunakan, dan apakah seluruh rangkaian itu memiliki hubungan dengan perkara dugaan suap serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara korupsi, uang tunai yang ditemukan hanyalah satu titik. Rekening penampungan bisa menjadi titik lain yang menghubungkan banyak transaksi. Namun, hubungan itu harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah.
Karena itu, temuan ATM di Kanwil BPN Jawa Timur bukan sekadar cerita tentang kartu dan rekening.
Pertanyaan besarnya tetap sama: rekening itu menampung uang siapa, dikumpulkan untuk siapa, siapa yang mengendalikan, dan sebenarnya digunakan untuk apa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa jauh temuan KPK ini membuka persoalan di balik dugaan korupsi di lingkungan BPN Jawa Timur. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan