Beritabanten.com – Sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi titik penyimpanan dan distribusi berbagai produk obat serta kosmetik ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekitar 459 ribu pieces produk dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Pengungkapan gudang tersebut bermula dari aktivitas patroli siber BPOM. Petugas menemukan indikasi penjualan produk tanpa izin edar melalui platform online yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran hingga ke lokasi penyimpanan.
Pemeriksaan dilakukan Tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang dengan dukungan Tim Badan Intelijen Negara (BIN). Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan ribu produk yang terdiri atas kosmetik, obat bahan alam (OBA), obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Total terdapat 287 item produk yang ditemukan. Sebanyak 243 item atau sekitar 436 ribu pieces merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan nilai keekonomian sekitar Rp18,9 miliar.
Selain kosmetik, BPOM mengamankan 44 item OBA dan suplemen kesehatan dengan jumlah sekitar 23 ribu pieces. Nilai risiko kerugian masyarakat dari produk tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.
Produk yang ditemukan mayoritas merupakan barang impor. Asalnya antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Sejumlah produk obat bahan alam yang ditemukan antara lain Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Sementara produk suplemen kesehatan yang diamankan di antaranya Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.
Untuk kategori kosmetik, petugas menemukan sejumlah produk seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
BPOM menyatakan produk tersebut tidak memiliki izin edar. Dengan demikian, produk belum melalui evaluasi BPOM untuk memastikan aspek keamanan, mutu, dan manfaatnya sesuai ketentuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap produk obat dan makanan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk terhadap aktivitas perdagangan melalui ruang digital.
“BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat,” ujar Taruna dalam konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Taruna, informasi dari patroli siber menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penelusuran fisik. Setelah indikasi ditemukan di ruang digital, BPOM melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi penyimpanan sekaligus jalur distribusi produk.
Dari pemeriksaan awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia menggunakan jasa forwarder umum melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Setelah masuk, produk diduga disimpan di gudang sebelum dipasarkan kepada konsumen melalui berbagai platform online.
BPOM kemudian menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Petugas juga mengambil sejumlah sampel untuk menjalani pengujian laboratorium.
Pengujian dilakukan untuk memastikan kandungan produk sekaligus menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap temuan tersebut.
BPOM juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan perkara lebih lanjut. Jika terbukti melanggar ketentuan, pelaku dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Taruna menegaskan BPOM akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk tanpa memenuhi ketentuan.
“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegasnya.
Di sisi lain, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kesehatan dan kosmetik yang dijual secara online, terutama apabila menawarkan klaim berlebihan atau tidak mencantumkan informasi izin edar secara jelas.
Masyarakat diminta menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Apabila menemukan dugaan peredaran produk ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 maupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.
Pengungkapan di Pakuhaji menunjukkan bahwa perdagangan produk ilegal kini tidak hanya berlangsung melalui jalur distribusi konvensional. Ruang digital juga menjadi jalur pemasaran yang perlu diawasi secara serius agar produk yang belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya tidak sampai ke tangan konsumen. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan