Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Jawa Timur. Pada Rabu, 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto dan menemukan sejumlah amplop berisi uang.

Selain uang, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik. KPK pada Kamis, 24 September, menyebut uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Saat itu, nominal uang masih dalam proses penghitungan dan belum diumumkan.

Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar sepekan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Penyidikan kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor pertanahan di Jawa Timur.

Kantor BPN Kota Mojokerto yang digeledah KPK saat ini dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti. KPK membenarkan bahwa Yetty merupakan istri Lampri. Fakta tersebut menjadi perhatian karena penggeledahan dilakukan dalam rangkaian perkara yang menjerat suaminya sebagai tersangka.

Namun, hingga Jumat, 25 September 2026, KPK belum menetapkan Yetty sebagai tersangka maupun menyatakan dirinya terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik. Hubungan keluarga dengan Lampri juga tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam perkara.

Sehari setelah penggeledahan BPN Kota Mojokerto, Kamis, 24 September, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen, perangkat elektronik, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Temuan uang di Mojokerto kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. KPK masih menelusuri asal-usul uang, pihak yang memberikan dan menerima, serta kemungkinan kaitannya dengan perkara yang bermula dari OTT di Kabupaten Bogor.

Hingga 25 September 2026, KPK belum mengumumkan nominal uang yang ditemukan di BPN Kota Mojokerto maupun menjelaskan secara rinci hubungan uang tersebut dengan dugaan suap pengurusan HGB. Karena itu, temuan tersebut masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang berjalan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com