Beritabanten.com – Status puluhan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) menjadi sorotan setelah muncul dua penjelasan berbeda dari Danantara dan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam waktu berdekatan.
Persoalan tersebut bermula dari pernyataan COO Danantara Dony Oskaria pada Selasa (22/9/2026). Dalam keterangannya, Dony menyebut para manajer Kopdes bukan pegawai BUMN. Mereka disebut berada dalam skema penugasan dan pembinaan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Pernyataan itu kemudian mendapat penjelasan berbeda dari Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota pada Rabu (23/9/2026). Agrinas menyatakan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama dua tahun.
Setelah masa kontrak tersebut berakhir, keberlanjutan penugasan para manajer akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, keterangan Agrinas menempatkan hubungan kerja para manajer dalam skema ketenagakerjaan perusahaan, sementara pernyataan Danantara sebelumnya menyebut mereka bukan pegawai BUMN.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi penting karena jumlah manajer yang terlibat tidak sedikit. Sebanyak 28.626 orang disebut telah direkrut dan menjalani berbagai persiapan untuk ditempatkan dalam operasional Kopdes Merah Putih.
Status sebagai pegawai atau bukan pegawai BUMN bukan sekadar persoalan penyebutan. Status tersebut dapat berkaitan dengan siapa pihak yang secara formal menjadi pemberi kerja, bagaimana hubungan kerja dibentuk, dasar pembayaran penghasilan, masa kontrak, hingga hak dan kewajiban para manajer selama menjalankan tugas.
Kejelasan status juga penting bagi para manajer yang telah mengikuti proses rekrutmen dan persiapan penempatan. Mereka membutuhkan kepastian mengenai dokumen hubungan kerja yang menjadi dasar penugasan, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak selama dua tahun tersebut.
Perbedaan pernyataan antara Danantara dan Agrinas dalam rentang waktu hanya satu hari karena itu membuka ruang bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang lebih seragam. Terlebih, program Kopdes Merah Putih merupakan program berskala nasional yang melibatkan puluhan ribu tenaga pengelola di tingkat desa dan kelurahan.
Publik juga perlu mengetahui secara jelas posisi Agrinas dalam skema tersebut, apakah sebagai pemberi kerja, pihak pembina, atau institusi yang menjalankan penugasan pemerintah. Kejelasan itu diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman ketika menyangkut hak, kewajiban, evaluasi kinerja, maupun keberlanjutan kontrak para manajer.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penyamaan istilah, melainkan kepastian administratif dan hukum mengenai hubungan kerja 28.626 manajer Kopdes. Sebab, bagi para pekerja yang telah disiapkan untuk menjalankan program tersebut, status kepegawaian menentukan siapa yang bertanggung jawab atas mereka sejak mulai bekerja hingga kontrak berakhir (Red).
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan