Beritabanten.com – Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode 2026–2030 kembali membawa satu pertanyaan penting ke tengah dunia pendidikan tinggi: sejauh mana perguruan tinggi negeri benar-benar memiliki otonomi untuk menentukan pemimpinnya sendiri?
Pertanyaan itu muncul setelah Prof. Dr. Rudianto Amirta ditetapkan sebagai Rektor Universitas Mulawarman periode 2026–2030. Dalam pemilihan pada 30 September 2026, Rudianto memperoleh 74 suara, sedangkan Abdunnur meraih 64 suara.
Namun angka kemenangan tersebut bukan sekadar angka politik kampus. Di baliknya terdapat desain tata kelola yang membuat suara Senat Universitas Mulawarman berbobot 65 persen, sementara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki porsi 35 persen. Pemilihan tersebut diikuti 90 anggota senat, dengan keseluruhan suara yang diperhitungkan mencapai 138 suara.
Di titik inilah perdebatan tentang otonomi perguruan tinggi menjadi relevan. Sebab, perguruan tinggi bukan sekadar unit administrasi negara. Ia adalah ruang produksi pengetahuan, tempat kebebasan berpikir dijaga, dan institusi yang seharusnya memungkinkan gagasan ilmiah berkembang tanpa tekanan kekuasaan.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang terpilih menjadi rektor, melainkan seberapa besar ruang yang diberikan kepada kampus untuk menentukan sendiri arah kepemimpinannya. Ketika suara kementerian memiliki porsi 35 persen, muncul pertanyaan mengenai posisi Senat sebagai representasi komunitas akademik.
Sekretaris Senat Unmul, Aswin, bahkan menyoroti kembali porsi suara Menteri tersebut dan mendorong agar mekanismenya dikaji. Menurutnya, penghapusan porsi 35 persen perlu diperjuangkan agar keputusan mengenai kepemimpinan universitas lebih banyak ditentukan oleh unsur internal kampus.
Namun, keterlibatan kementerian juga memiliki konteks hukum dan tata kelola yang perlu dibahas secara terbuka. Dalam kasus Unmul, porsi suara Menteri bukan muncul secara spontan dalam pemilihan kali ini, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan rektor perguruan tinggi negeri yang digunakan dalam proses tersebut.
Karena itu, istilah intervensi harus digunakan secara hati-hati. Ada perbedaan antara kewenangan negara yang diberikan melalui regulasi dengan intervensi politik yang dilakukan untuk kepentingan di luar tujuan tata kelola perguruan tinggi. Keduanya tidak dapat begitu saja disamakan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah desain pembagian suara tersebut masih sejalan dengan prinsip otonomi perguruan tinggi. Sebab, otonomi bukan berarti kampus bebas dari pengawasan negara, tetapi memberikan ruang kepada komunitas akademik untuk mengelola institusinya berdasarkan pertimbangan akademik dan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Universitas juga tidak berdiri di luar negara. Perguruan tinggi negeri menggunakan sumber daya publik, berada dalam sistem pendidikan nasional, dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada masyarakat. Karena itu, kehadiran pemerintah dalam tata kelola kampus memiliki dasar kepentingan publik.
Masalahnya muncul ketika akuntabilitas kepada negara dipahami sebagai kewenangan yang terlalu jauh memasuki ruang akademik. Kampus membutuhkan kebebasan untuk berbeda pendapat, mengembangkan ilmu pengetahuan, mengkritik kebijakan pemerintah, dan menghasilkan gagasan yang bahkan dapat mengoreksi kekuasaan.
Pemilihan rektor karena itu tidak seharusnya hanya dipahami sebagai kontestasi perebutan jabatan. Rektor adalah pemimpin institusi akademik yang menentukan arah pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, serta posisi universitas dalam menghadapi perubahan zaman.
Karena itu, pertimbangan akademik, integritas, rekam jejak kepemimpinan, kapasitas manajerial, dan visi pengembangan universitas semestinya menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kepentingan birokrasi maupun kepentingan politik tidak seharusnya menggantikan pertimbangan akademik.
Menariknya, hasil pemilihan akhir Unmul juga berbeda dengan hasil penyaringan sebelumnya. Pada tahap penyaringan, Abdunnur memperoleh 65 suara, Rudianto 24 suara, dan Fahrul Agus satu suara. Namun pada pemilihan akhir, Rudianto memperoleh 74 suara dan Abdunnur 64 suara. Kedua tahap tersebut merupakan proses yang berbeda dan hasil penyaringan tidak digabungkan dengan hasil pemilihan akhir.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan dapat menghasilkan konfigurasi dukungan yang berbeda pada setiap tahap. Hal itu sendiri tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan, sepanjang seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Justru di sinilah transparansi menjadi penting. Senat mengetahui keseluruhan suara yang diperhitungkan dalam pemilihan, tetapi distribusi secara rinci dari porsi suara Menteri kepada masing-masing kandidat menjadi bagian yang patut dipahami dalam konteks keterbukaan proses.
Situasi tersebut layak menjadi bahan evaluasi kelembagaan. Bukan karena hasil pemilihan otomatis bermasalah, tetapi karena tata kelola perguruan tinggi membutuhkan prosedur yang dapat dipahami, diawasi, dan dipertanggungjawabkan oleh komunitas akademik maupun publik.
Kampus tidak harus menjadi ruang yang steril dari negara. Tetapi kampus juga tidak semestinya berubah menjadi perpanjangan tangan birokrasi. Negara membutuhkan universitas yang akuntabel, sementara universitas membutuhkan ruang untuk mempertahankan kebebasan akademiknya.
Di antara dua kepentingan itulah masa depan otonomi perguruan tinggi ditentukan. Jika kampus kehilangan kebebasan berpikir, yang melemah bukan hanya universitas, tetapi juga kemampuan masyarakat menghasilkan pengetahuan yang kritis terhadap kekuasaan.
Sebaliknya, otonomi juga tidak berarti kampus terbebas dari akuntabilitas. Universitas tetap harus transparan dalam mengelola sumber daya publik dan bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan serta kinerja kelembagaannya.
Karena itu, perdebatan mengenai 35 persen suara Menteri sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah porsi tersebut harus dipertahankan atau dihapus. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap bentuk keterlibatan negara memiliki batas yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengurangi kebebasan akademik.
Pada akhirnya, kampus membutuhkan negara yang hadir sebagai penjamin kepentingan publik, bukan sebagai kekuatan yang mengambil alih ruang akademik. Sebaliknya, negara juga membutuhkan universitas yang kritis, independen, dan tetap bertanggung jawab. Di titik keseimbangan antara otonomi dan akuntabilitas itulah kemerdekaan perguruan tinggi seharusnya diletakkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan