Beritabanten.com – Polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo kembali mencuat dalam persidangan perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pendamping Roy Suryo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tetap menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi palsu dan menantang pihak yang dapat menghadirkan dokumen asli tersebut secara fisik ke ruang sidang.
Pernyataan itu disampaikan Gus Nur seusai persidangan pada Kamis (24/9/2026). Ia bahkan mengatakan siap mencium kaki pihak yang mampu membawa ijazah asli Jokowi ke persidangan.
“Kalau ada yang bisa mendatangkan ijazah aslinya di pengadilan, saya cium kakinya,” kata Gus Nur, sebagaimana diberitakan media pada hari yang sama.
Gus Nur menjelaskan, sikap tersebut antara lain didasarkan pada pengalamannya dalam perkara sebelumnya yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Ia mengaku pernah mendapat keterangan dari penyidik bahwa ijazah Jokowi asli, tetapi menurut pengakuannya dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya secara langsung ketika perkara itu berjalan.
Karena pengalaman tersebut, Gus Nur mempertanyakan mengapa dokumen asli Jokowi belum diperlihatkan secara fisik di ruang persidangan perkara Roy Suryo. Ia juga menyatakan tidak yakin Jokowi akan hadir sendiri membawa ijazah tersebut ke persidangan.
Namun, terdapat fakta hukum yang perlu dibedakan dari tuntutan Gus Nur tersebut. Pada Desember 2025, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik telah memperlihatkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada kepada Roy Suryo dan pihak terkait dalam gelar perkara khusus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan dokumen tersebut merupakan ijazah yang telah disita penyidik dari Jokowi. Polda juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang kemudian menempatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Gelar perkara khusus tersebut berlangsung pada 15 Desember 2025 dan melibatkan sejumlah pihak internal maupun eksternal sebagai bagian dari proses pengawasan. Polda Metro Jaya kemudian menyampaikan hasil gelar perkara pada 18 Desember 2025.
Dengan demikian, terdapat perbedaan konteks antara dokumen yang disebut polisi telah diperlihatkan dalam gelar perkara khusus dan permintaan agar ijazah asli hadir secara fisik sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. Keduanya merupakan tahapan hukum yang berbeda dan tidak otomatis memiliki fungsi pembuktian yang sama.
Persoalan mengenai apakah dokumen tersebut akan dihadirkan dan diperiksa secara langsung di persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara Roy Suryo. Mekanisme pembuktian selanjutnya berada dalam ranah persidangan dan mengikuti kebutuhan pembuktian serta keputusan majelis hakim.
Sementara itu, kubu Roy Suryo masih mempersoalkan sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk dokumen yang menjadi objek perkara dan konstruksi dakwaan jaksa. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026 dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota perlawanan pihak Roy Suryo.
Polemik ijazah Jokowi pun kembali bergeser dari perdebatan di ruang publik menuju pertanyaan mengenai bagaimana dokumen yang dipersoalkan tersebut ditempatkan dalam proses pembuktian di pengadilan. Pada tahap ini, fakta mengenai dokumen, keterangan saksi maupun ahli, serta alat bukti lainnya akan dinilai dalam mekanisme persidangan (Red).
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan