Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mempersilahkan warga mendaftarkan diri untuk PPK dan PPS di Pilkada 2024.
Demikian konferensi pers Ketua KPU Muhammad Umar, Sekretaris Reva Kuswanto, Komisioner KPU Divisi SDM dan Sosialisasi Badri Tamam dan Kasubag Hukum Fifi, di kantor Jl. KH Syekh Nawawi No.99, Mata Gara, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720, Rabu (24/4/2024).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan pihaknya membuka pendaftaran pada calon PPK dan PPS di Pilkada 2024.
“Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 secara sudah memasuki tahapan pembentukan rekrutmen badan ad hoc, yakni panitia pemilihan Kecamatan untuk di 29 kecamatan,” ucapnya.
Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh warga masyarakat pemerintah daerah beserta pemilu dan juga rekan-rekan media.
“Tahapan pendaftaran untuk badan ad hoc yaitu PPK dimulai dari tanggal 23 April sampai dengan 29 April tahun 2024, tahapan tersebut diatur dalam keputusan 475 dan 476 tahun 2024 dari KPU RI secara tahapan kita juga menyiapkan penambahan waktu ketika memang pendaftar ini kurang daripada dua kali kebutuhan,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan perpanjangan itu dan selanjutnya mungkin kita akan melakukan tahapan verifikasi administrasi yang mana nanti verifikasi administrasi ini kita akan menyiapkan tim dari divisi SDM.
Tim tersebut akan melakukan penelitian administrasi karena memang beberapa persyaratan administrasi harus dilengkapi.
Badri Tamam, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Sosialisasi memaparkan kebutuhan PPK di 29 sekira 145 orang dengan rincian 5 petugas per kecamatan yang akan bertugas, Sementara untuk jumlah PPS berjumlah 822 orang dari jumlah 276 Kelurahan dan Desa.
“Mulai tanggal 23 April kemarin sampai dengan Mei nanti pertengahan kita akan melakukan perekrutan, hari ini (Rabu,14/4/2024) kita mengikuti keputusan 476 yang mana kebijakan ini dari kebijakan KPU RI yaitu seleksi terbuka seluruhnya.
Jadi PPK yang sebelumnya menjabat sebagai PPK Pemilu 2024 ini bisa lagi mendaftarkan dirinya sebagai PPK untuk Pilkada serentak tahun 2024 tanpa terkecuali,” ungkap Badri
Rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan secara terbuka, penjaringan administrasi dan tes dengan CAT.
”Keputusan 476 tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara jadi acuannya, metode rekrutmen dilakukan secara terbuka,” pungkas Badri. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan