Beritabanten.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) kepada sejumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang dengan nilai mencapai Rp117.380.000 pada tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan pembayaran TPP. BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara data guru yang sedang menjalani cuti dengan data pembayaran tunjangan yang dilakukan.

Dalam pemeriksaan, sejumlah pendidik yang tercatat sedang mengambil cuti justru masih menerima pembayaran TPP secara penuh. Kondisi tersebut menyebabkan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian menjadi temuan pemeriksaan BPK.

Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang Agus Supriatna membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan kelebihan pembayaran telah dikembalikan oleh guru yang bersangkutan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK.

“Mereka harus mengembalikan kelebihan-kelebihannya itu sesuai dengan rekomendasi dari BPK-nya,” ujar Agus, Kamis (27/8/2026).

Menurut Agus, persoalan tersebut terjadi karena terdapat perbedaan atau diskrepansi antara data guru yang mengajukan maupun sedang menjalani cuti dengan sistem administrasi pembayaran tunjangan.

Sejumlah guru yang menerima TPP secara utuh diketahui sedang menjalani cuti untuk berbagai keperluan. Di antaranya cuti untuk ibadah umrah dan haji, bersalin, hingga keperluan penting lainnya.

“Sehingga bendahara membayar penuh tunjangannya, padahal mereka ada catatan cutinya,” kata Agus.

Temuan tersebut tidak hanya menjadi persoalan administrasi bagi pemerintah daerah, tetapi juga berdampak kepada guru penerima. Pasalnya, tunjangan yang telanjur diterima harus dikembalikan apabila dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran.

Agus mengakui pengembalian dana tersebut dapat menjadi beban bagi guru karena sebagian uang yang telah diterima sebelumnya sudah digunakan untuk kebutuhan masing-masing.

“Tapi kan untuk mengembalikannya kan mereka juga uang udah kepakai gitu, kan berarti kan dia harus nyiapin uangnya juga,” ujarnya.

Dindik Kabupaten Tangerang kemudian berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pembayaran TPP, termasuk memperbarui data dan memperbaiki mekanisme pada aplikasi yang digunakan.

Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai status cuti guru dapat terintegrasi dengan proses pembayaran tunjangan. Dengan begitu, pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi dan hak masing-masing penerima.

“Pemutakhiran data terkait dengan aplikasinya agar supaya jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi,” kata Agus.

Temuan senilai Rp117,38 juta tersebut menjadi catatan bagi Dindik Kabupaten Tangerang untuk memperkuat akurasi data dan pengawasan administrasi pembayaran TPP. Sinkronisasi antara data kepegawaian, status cuti, dan sistem pembayaran menjadi salah satu aspek yang perlu diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com