Beritabanten.com – Dugaan korupsi anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak selalu hanya berdampak pada kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, dugaan penyimpangan anggaran disebut turut memengaruhi kesejahteraan satwa yang sepenuhnya bergantung pada manusia untuk memperoleh makanan dan perawatan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan periode 2016–2024. Penyidik mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran pakan satwa, di mana jumlah pakan yang diberikan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan, sementara laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah seluruh anggaran telah digunakan sebagaimana mestinya.

Apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini bukan hanya menyangkut kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp10,2 miliar, tetapi juga menyangkut hak hidup satwa yang berada dalam perlindungan lembaga konservasi. Satwa di kebun binatang tidak memiliki kemampuan mencari makan sendiri. Seluruh kebutuhan hidupnya bergantung pada integritas dan tanggung jawab para pengelola.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga mengungkap dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan kebun binatang. Sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, beberapa satwa mengalami penurunan kondisi kesehatan, tubuh yang semakin kurus, bahkan terdapat laporan mengenai kematian satwa yang diduga berkaitan dengan kurangnya perawatan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar angka kerugian dalam laporan keuangan. Ketika anggaran pakan diduga disalahgunakan, yang berkurang bukan hanya nilai rupiah, tetapi juga kualitas hidup makhluk hidup yang tidak memiliki kemampuan membela haknya sendiri.

Sebagai lembaga konservasi, kebun binatang memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kelangsungan hidup dan kesejahteraan satwa. Fungsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan edukasi dan pariwisata, tetapi juga menyangkut amanah moral serta kewajiban hukum untuk memastikan setiap satwa memperoleh makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan yang layak.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan anggaran publik harus dijaga pada seluruh sektor, termasuk lembaga konservasi. Pengawasan yang ketat menjadi penting agar anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan satwa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta secara transparan. Apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan keadilan terhadap makhluk hidup yang selama ini tidak memiliki suara untuk menyampaikan penderitaannya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com