Beritabanten.com Pergantian Kapolri, Kapolda, atau pejabat strategis di tubuh Kepolisian, pertanyaan yang muncul biasanya adalah siapa yang paling layak menduduki jabatan tersebut. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar dan jarang dibicarakan: bagaimana seseorang bisa sampai ke jabatan itu? Apakah karena rekam jejak, kompetensi, integritas, dan prestasi, atau karena kedekatan dengan pusat kekuasaan? Pertanyaan ini penting karena polisi bukan sekadar birokrasi biasa. Polisi memegang kewenangan menggunakan kekuatan negara, melakukan penangkapan, penyidikan, pembatasan kebebasan seseorang, dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, polisi harus memiliki loyalitas kepada negara dan hukum, bukan loyalitas personal kepada pejabat atau politisi yang sedang berkuasa.

Secara normatif, Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-undang itu juga secara tegas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Bahkan sejak awal reformasi kepolisian, gagasan mengenai Polri yang mandiri dan profesional sudah menjadi bagian penting dari desain kelembagaannya.

Namun, ada satu persoalan mendasar dalam desain tersebut. Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Secara demokratis, mekanisme ini masuk akal karena polisi merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan harus berada di bawah kontrol pemerintahan yang dipilih rakyat. Masalahnya bukan pada fakta bahwa Presiden memiliki kewenangan tersebut. Masalahnya adalah bagaimana memastikan bahwa kewenangan politik Presiden tidak berubah menjadi intervensi politik terhadap profesionalitas kepolisian. Presiden boleh menentukan arah kebijakan keamanan, tetapi seorang anggota polisi seharusnya tidak perlu menjadi “orang Presiden” untuk dapat meniti karier secara baik.

Di sinilah mekanisme karier menjadi sangat penting. Sebuah kepolisian yang profesional seharusnya memiliki sistem promosi yang terutama ditentukan oleh merit: kemampuan, pengalaman, prestasi, integritas, pendidikan, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan. Dalam sistem seperti itu, seorang perwira seharusnya dapat mengatakan bahwa kariernya dibangun melalui pengabdian kepada institusi. Ia tidak perlu mencari patron politik. Ia tidak perlu membangun hubungan pribadi dengan elite. Dan ia tidak perlu menebak-nebak siapa yang sedang berkuasa agar bisa mendapatkan jabatan. Sebab ketika promosi bergeser dari merit menjadi kedekatan, organisasi penegak hukum akan mulai mengalami persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar salah memilih pejabat.

Persoalannya adalah: apakah sistem yang ada sekarang benar-benar mampu menjamin hal tersebut? Undang-undang telah menyebut profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan netralitas politik. Bahkan perubahan terbaru melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 memperkuat prinsip-prinsip tersebut sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan peran Komisi Kepolisian Nasional. Tetapi hukum yang baik belum tentu menghasilkan praktik yang baik. Pertanyaan sesungguhnya terletak pada mekanisme: siapa yang menilai seorang perwira layak naik, bagaimana penilaian itu dilakukan, seberapa transparan prosesnya, dan seberapa kuat seorang perwira dapat menolak intervensi politik tanpa harus mempertaruhkan kariernya?

Di sinilah kita perlu membedakan antara kewenangan politik yang sah dan intervensi politik yang tidak sehat. Presiden tentu mempunyai hak konstitusional untuk memilih Kapolri. DPR mempunyai fungsi persetujuan dan pengawasan. Partai politik boleh menyampaikan pandangan politiknya. Semua itu bagian dari demokrasi. Tetapi demokrasi tidak berarti bahwa seluruh keputusan dalam institusi penegak hukum boleh ditentukan berdasarkan hubungan politik. Ada garis yang harus dijaga. Ketika pilihan pejabat kepolisian mulai dinilai terutama dari kedekatannya dengan elite, bukan dari kemampuan profesionalnya, maka garis antara political accountability dan political patronage mulai menjadi kabur.

Fenomena ini menjadi semakin sensitif karena polisi berada sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Menteri mungkin bekerja di kantor kementerian. Anggota DPR mungkin bekerja di parlemen. Tetapi polisi hadir di jalan, di kantor polisi, di tengah demonstrasi, dalam penanganan perkara, dalam penyidikan, bahkan dalam persoalan-persoalan pribadi warga. Karena itu, masyarakat harus memiliki keyakinan bahwa polisi akan memperlakukan mereka berdasarkan hukum yang sama. Jika muncul anggapan bahwa polisi lebih ramah kepada orang yang memiliki koneksi politik dan lebih keras kepada orang yang tidak memiliki koneksi, maka yang rusak bukan hanya citra polisi. Yang rusak adalah legitimasi negara.

Dalam teori principal-agent, masalahnya dapat dijelaskan dengan sederhana. Presiden sebagai principal memberikan kewenangan besar kepada Polri sebagai agent. Tetapi seorang agent dapat memiliki kepentingan sendiri, terutama jika kariernya sangat bergantung kepada orang tertentu. Dalam kondisi ideal, polisi bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan publik. Dalam kondisi yang buruk, seorang pejabat dapat mulai menghitung: siapa yang berkuasa, siapa yang bisa mempromosikan saya, siapa yang harus saya dengarkan, dan siapa yang sebaiknya tidak saya lawan. Pada titik itu, loyalitas institusional dapat berubah menjadi loyalitas personal. Dan bagi kepolisian, perubahan semacam ini sangat berbahaya.

Teori patron-client juga membantu menjelaskan mengapa persoalan karier begitu penting. Dalam hubungan patronase, seorang patron menyediakan akses terhadap sumber daya dan posisi, sementara orang-orang dalam jaringannya memperoleh keuntungan politik atau karier. Tidak selalu ada perintah tertulis. Tidak selalu ada transaksi yang dapat dibuktikan. Kadang cukup dengan hubungan, kedekatan, atau persepsi bahwa seseorang “orangnya” siapa. Justru karena bekerja melalui jaringan informal, patronase sulit dilihat dari aturan formal. Di atas kertas semuanya bisa tampak meritokratis. Tetapi di dalam organisasi, semua orang bisa memahami siapa yang memiliki akses dan siapa yang tidak.

Kalau mekanisme semacam ini berkembang di kepolisian, maka dampaknya dapat merusak institusi dalam jangka panjang. Perwira yang paling berhasil bukan lagi selalu yang paling kompeten, tetapi yang paling pandai membangun akses. Orang yang memiliki hubungan politik dapat bergerak lebih cepat daripada orang yang bekerja baik tetapi tidak memiliki koneksi. Pada akhirnya, organisasi akan mengalami apa yang dalam ilmu kelembagaan disebut adverse selection: sistem justru memberi insentif kepada perilaku yang keliru. Orang belajar bahwa untuk maju, yang harus dibangun bukan hanya kemampuan, tetapi juga jaringan patronase.

Karena itu, reformasi kepolisian seharusnya tidak berhenti pada persoalan struktur dan kewenangan. Mekanisme karier harus menjadi bagian utama reformasi. Untuk jabatan strategis, perlu ada standar kompetensi yang jelas, rekam jejak yang dapat diperiksa, penilaian yang dapat diaudit, dan alasan promosi yang terdokumentasi. Peran Kompolnas juga perlu benar-benar diperkuat sebagai mekanisme pengawasan eksternal. Bahkan penguatan Kompolnas menjadi salah satu bagian dari perubahan UU Polri 2026. Tujuannya bukan untuk mengambil alih kewenangan Kapolri atau Presiden, melainkan memastikan bahwa keputusan strategis kepolisian memiliki standar profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kita harus kembali kepada satu prinsip sederhana: polisi harus menjadi polisi negara, bukan polisi penguasa. Itu tidak berarti polisi harus berseberangan dengan pemerintah. Polisi justru harus bekerja bersama pemerintah yang sah. Tetapi loyalitasnya harus bersifat konstitusional, bukan personal. Ketika Presiden berganti, polisi tidak ikut berganti loyalitas. Ketika partai yang berkuasa berubah, polisi tidak boleh berubah menjadi alat partai baru. Dan ketika seorang pejabat politik memiliki pengaruh besar, seorang perwira tetap harus mampu mengatakan tidak apabila permintaan tersebut bertentangan dengan hukum.

Maka pertanyaan tentang karier dan pergantian pejabat Polri pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan tentang siapa yang menjadi Kapolri atau siapa yang menjadi Kapolda. Ini adalah pertanyaan tentang negara macam apa yang ingin kita bangun. Negara hukum membutuhkan polisi yang kuat, tetapi polisi yang kuat tidak boleh menjadi polisi yang bergantung kepada orang kuat. Presiden membutuhkan kepolisian yang loyal, tetapi loyalitas itu harus diberikan kepada konstitusi dan negara, bukan kepada pribadi Presiden. Dan polisi membutuhkan pemimpin yang tegas, tetapi ketegasan itu harus lahir dari profesionalisme, bukan dari kedekatan politik. Jika seorang polisi bisa naik karena prestasi meskipun tidak memiliki patron, dan bisa menolak intervensi meskipun intervensi datang dari orang yang berkuasa, barulah kita dapat mengatakan bahwa reformasi kepolisian benar-benar menghasilkan polisi yang negarawan. Jika belum, maka reformasi hukumnya mungkin sudah berjalan, tetapi reformasi kekuasaannya belum selesai. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com