Beritabanten.com – JPU KPK membacakan BAP saksi Ahmad Taufiq dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam BAP, disebutkan bahwa uang yang akan diberikan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, disebut digunakan Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana mengambil alih PKB.

Namun, saat dikonfirmasi di persidangan, Ahmad Taufiq menegaskan bahwa informasi tersebut hanya ia dengar dari pihak lain, yakni mantan pejabat Kemenag Agus Syafi’i. Ia tidak mengetahui secara langsung apakah hal tersebut benar-benar dilakukan Yaqut.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani juga menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan informasi yang didengar saksi, bukan pengetahuan langsung. Hakim menyatakan nilai pembuktiannya akan dinilai dalam putusan. Yaqut kemudian membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang hanya didengar saksi tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com