Beritabanten.com – Pernyataan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengenai pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) patut ditempatkan dalam perdebatan yang lebih mendasar mengenai hubungan antara keadilan dan kepastian hukum. Keadilan substantif memang merupakan salah satu gagasan penting dalam perkembangan hukum modern. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika konsep tersebut digunakan untuk membuka kembali perkara yang secara prosedural telah selesai, melewati tenggat waktu, atau berada di luar karakter sengketa yang menjadi kewenangan suatu forum peradilan.

Dalam negara hukum, keadilan tidak berdiri sendiri. Hukum juga membutuhkan kepastian. Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai nilai dasar yang harus diperhatikan dalam hukum. Kepastian hukum diperlukan agar setiap orang dapat mengetahui bahwa suatu proses hukum memiliki aturan, mekanisme, batas waktu, dan titik akhir. Tanpa finalitas, hukum akan kehilangan kemampuan untuk memberikan pedoman yang dapat diprediksi.

Karena itu, keadilan substantif tidak semestinya dipahami sebagai kewenangan untuk menerobos seluruh prosedur hukum. Prosedur bukan sekadar formalitas yang dapat disingkirkan setiap kali ditemukan tafsir baru mengenai keadilan. Dalam negara hukum, prosedur justru merupakan instrumen untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten kepada semua orang. Jika prosedur dapat dikesampingkan ketika dianggap menghasilkan sesuatu yang tidak adil, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menentukan kapan prosedur boleh dikesampingkan dan kapan harus ditaati.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting dalam perkara pemilu. Pemilu bukan peristiwa hukum yang berlangsung tanpa batas waktu. Pemilu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari pencalonan, penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Setiap tahapan memiliki forum dan tenggat masing-masing. Dengan desain seperti itu, hukum pemilu sesungguhnya dibangun atas kebutuhan yang sangat kuat terhadap kepastian dan finalitas.

PHPU Presiden dan Wakil Presiden juga bukan forum untuk mengulang seluruh proses pemilu dari awal. Pasal 475 UU Pemilu mengatur bahwa perselisihan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pengajuan keberatan pun dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Pembatasan tersebut bukan tanpa alasan. Hasil pemilu harus memiliki kepastian agar pemerintahan yang terbentuk juga memiliki kepastian hukum.

Karena itu, persoalan syarat pencalonan tidak serta-merta berubah menjadi sengketa hasil hanya karena syarat tersebut dianggap memiliki hubungan dengan terbentuknya hasil pemilu. Hubungan antara suatu peristiwa dengan hasil pemilu tidak otomatis mengubah objek hukumnya menjadi PHPU. Harus tetap dilihat apa objek sengketanya, kapan persoalan itu muncul, forum apa yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikannya, dan apakah tenggat untuk mengajukannya masih tersedia.

Dalam konteks Gibran Rakabuming Raka, persoalan yang sekarang diperdebatkan menyangkut syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Padahal, Pilpres 2024 telah selesai, hasilnya telah ditetapkan, dan proses PHPU terhadap hasil pemilu tersebut juga telah berlangsung. Bahkan perkara yang sekarang diajukan berada jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU yang ditentukan undang-undang. KPU sendiri dalam persidangan telah mempersoalkan kewenangan MK dan tenggat pengajuan perkara tersebut.

Di titik inilah persoalan kepastian hukum menjadi sangat penting. Jika suatu persoalan pencalonan yang telah lewat dapat dibawa kembali bertahun-tahun kemudian melalui mekanisme PHPU dengan alasan keadilan substantif, maka batas waktu yang dibuat oleh undang-undang menjadi kehilangan makna. Sebab, apa gunanya hukum menetapkan tenggat tiga hari apabila persoalan yang sama dapat dibuka kembali melalui konstruksi hukum yang berbeda setelah bertahun-tahun?

Lebih jauh, PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki konstruksi hukum yang melekat pada pasangan calon. Yang dipersoalkan adalah hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu kesatuan, bukan pemilihan terhadap Presiden dan Wakil Presiden secara terpisah. Peraturan MK mengenai PHPU juga menempatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pemohon. Konstruksi ini menunjukkan bahwa PHPU tidak dirancang sebagai mekanisme untuk mengadili kembali status personal salah satu anggota pasangan calon secara terpisah setelah proses pemilu selesai.

Di sini perlu dibedakan antara persoalan syarat pencalonan dan perselisihan hasil pemilu. Keduanya mungkin memiliki hubungan faktual, tetapi hubungan faktual tidak serta-merta membuat keduanya menjadi objek hukum yang sama. Persoalan mengenai apakah seseorang memenuhi syarat untuk menjadi calon semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia pada tahapan pencalonan. Sementara PHPU memiliki ruang lingkup tersendiri, yaitu menyelesaikan perselisihan mengenai hasil pemilu.

Apabila seluruh persoalan yang terjadi dalam proses pencalonan dapat ditarik kembali ke dalam PHPU setelah pemilu selesai, maka hampir tidak ada lagi batas yang jelas mengenai kapan suatu proses elektoral benar-benar berakhir. Setiap keputusan pada masa lalu dapat terus dipersoalkan dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut pada akhirnya memengaruhi hasil pemilu. Konsekuensinya adalah ketidakpastian yang berkepanjangan terhadap hasil pemilu.

Persoalan berikutnya adalah mengenai akibat hukum. Andaikata sebuah putusan pada masa sekarang menyatakan terdapat persoalan dalam syarat pencalonan salah satu anggota pasangan calon pada Pilpres 2024, bagaimana putusan tersebut akan bekerja terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang sudah berjalan? Suara rakyat telah diberikan. Hasil telah ditetapkan. Pemerintahan telah terbentuk. Berbagai tindakan hukum dan ketatanegaraan telah dilakukan berdasarkan hasil tersebut. Tidak mungkin seluruh konsekuensi hukum dan ketatanegaraan itu diperlakukan seolah-olah tidak pernah terjadi hanya karena kemudian muncul penilaian berbeda mengenai suatu persoalan pada masa pencalonan.

Di sinilah teori finalitas hukum menjadi relevan. Setiap sistem peradilan membutuhkan titik di mana suatu perkara dianggap selesai. Finalitas tidak berarti hukum menganggap bahwa semua putusan pasti sempurna. Finalitas berarti sistem hukum membutuhkan mekanisme tertentu untuk menentukan kapan sebuah persoalan tidak lagi dapat terus-menerus dibuka melalui forum yang berbeda. Tanpa finalitas, tidak ada kepastian mengenai kapan sebuah sengketa benar-benar berakhir.

Karena itu, menurut saya, persoalan utama dalam perkara semacam ini bukan semata-mata apakah terdapat persoalan substantif dalam proses pencalonan Gibran. Persoalan yang lebih fundamental adalah apakah PHPU masih merupakan forum yang tepat dan secara hukum berwenang untuk menguji persoalan tersebut setelah seluruh tahapan pemilu 2024 selesai dan tenggat PHPU telah lama terlewati.

Jika jawabannya adalah tidak, maka pendekatan keadilan substantif tidak dapat digunakan untuk mengubah karakter hukum perkara tersebut. Keadilan substantif bukanlah tiket untuk menghapus batas kewenangan pengadilan, objek perkara, maupun tenggat waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Sebab, jika setiap persoalan yang telah lewat dapat dibuka kembali atas nama keadilan substantif, maka hukum akan kehilangan sifat prediktabilitasnya. Hari ini sebuah prosedur dibuka kembali karena dianggap menghasilkan ketidakadilan. Besok, pihak lain akan menggunakan argumentasi yang sama untuk meminta perkara yang berbeda dibuka kembali. Pada akhirnya, pengecualian yang semula dimaksudkan untuk mencari keadilan justru dapat menjadi preseden yang merusak kepastian hukum.

Hal itu bukan berarti kesalahan atau kelemahan dalam proses pemilu harus dibiarkan. Jika terdapat kelemahan dalam regulasi pencalonan, mekanisme verifikasi, atau penyelesaian sengketa, semuanya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem hukum ke depan. Tetapi memperbaiki hukum untuk pemilu berikutnya berbeda dengan membongkar kembali akibat hukum dari pemilu yang telah selesai.

Hukum harus memiliki kemampuan untuk belajar dari masa lalu tanpa harus terus-menerus membongkar masa lalu. Sesuatu yang sudah lewat dapat menjadi pelajaran, dapat dievaluasi, bahkan dapat dikritik. Namun, kritik dan evaluasi tidak selalu berarti bahwa seluruh akibat hukumnya dapat dibatalkan bertahun-tahun kemudian melalui forum yang berbeda.

Pada akhirnya, keadilan dan kepastian hukum bukan dua prinsip yang harus saling meniadakan. Keadilan memang menjadi tujuan hukum, tetapi kepastian merupakan fondasi agar hukum dapat berlaku secara konsisten. Keadilan yang mengabaikan kepastian dapat menghasilkan ketidakpastian baru, sementara kepastian tanpa keadilan juga dapat kehilangan legitimasi moralnya.

Karena itu, dalam perkara Gibran, yang perlu dijaga bukan hanya kemungkinan menemukan keadilan substantif, tetapi juga batas-batas hukum yang menentukan bagaimana dan kapan keadilan tersebut dapat dicari. PHPU bukan forum tanpa batas untuk membongkar seluruh persoalan pemilu yang telah lewat. Ia memiliki objek, subjek, mekanisme, dan tenggat yang telah ditentukan.

Jika semua itu dapat dikesampingkan hanya karena ada tafsir baru mengenai keadilan substantif, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepastian bahwa hukum memiliki batas dan bahwa suatu proses hukum pada akhirnya benar-benar dapat dinyatakan selesai.

Sebab, dalam negara hukum, sesuatu yang telah selesai secara hukum tidak boleh terus-menerus dibuat menjadi belum selesai hanya karena kita menemukan cara baru untuk mempersoalkannya.

Keadilan perlu diperjuangkan, tetapi bukan dengan menghancurkan kepastian hukum. Jika ada yang harus diperbaiki, perbaikilah hukumnya untuk masa depan. Jangan menjadikan ketidakpuasan terhadap masa lalu sebagai alasan untuk membuat hukum kehilangan titik akhirnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com