Baru Sehari Menjabat, Mutasi 88 Perwira Langsung Dilakukan, Publik Wajar Bertanya
Baru sehari menjabat sebagai Kapolri, sudah dilakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri. Berdasarkan data yang beredar, sebanyak 88 perwira tinggi dan perwira menengah mengalami pergantian. Dari jumlah tersebut, terdapat 19 Kapolda yang sudah diganti. Selain itu, sejumlah jabatan strategis di Mabes Polri juga masuk dalam daftar perubahan, termasuk Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, hingga Kadiv Propam.
Mutasi dan pergantian jabatan tentu merupakan hak dan kewenangan Kapolri. Tidak ada persoalan mengenai kewenangan tersebut. Dalam sebuah organisasi sebesar Polri, rotasi, promosi, maupun penyegaran jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Namun, yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah waktu pelaksanaannya. Kapolri baru sehari menjabat, tetapi sudah langsung melakukan mutasi dalam jumlah yang sangat besar, mencakup 88 perwira tinggi dan menengah, 19 Kapolda, serta sejumlah jabatan utama di Mabes Polri.
Karena itu, muncul pertanyaan yang cukup sederhana: apakah nama-nama tersebut sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum yang bersangkutan resmi diangkat menjadi Kapolri? Apakah daftar mutasi itu sudah dibahas dan disusun sebelum pelantikan, sehingga setelah resmi menjabat, Kapolri tinggal mengambil keputusan dan menandatanganinya?
Atau jangan-jangan, daftar tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan oleh Kapolri sebelumnya, kemudian dilanjutkan oleh Kapolri yang baru? Bisa saja prosesnya sudah berjalan sebelumnya, lalu setelah pergantian Kapolri tinggal dilakukan penyesuaian dan keputusan akhirnya ditandatangani oleh pejabat yang baru.
Kemungkinan lainnya, sejak proses pengangkatan hingga pelantikan, Kapolri yang baru memang sudah memiliki ancang-ancang mengenai komposisi pejabat yang akan ditempatkan. Sehingga begitu resmi dilantik, malam harinya langsung dibentuk tim, dilakukan pembahasan, dan dalam waktu sangat singkat daftar mutasi tersebut sudah siap.
Sekali lagi, ini bukan mempersoalkan hak atau kewenangan Kapolri untuk melakukan mutasi. Itu merupakan kewenangan yang memang dimiliki Kapolri. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana proses penyusunan dan persiapan mutasi sebesar itu bisa dilakukan dalam waktu yang begitu cepat.
Sebab, yang berubah bukan hanya satu atau dua jabatan. Ada 88 perwira tinggi dan menengah, ada 19 Kapolda, dan ada pula sejumlah jabatan strategis di Mabes Polri, mulai dari Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, sampai Kadiv Propam.
Maka sangat wajar jika publik kemudian bertanya: apakah semua nama tersebut baru disiapkan setelah Kapolri dilantik, atau memang sudah dipersiapkan jauh sebelumnya? Apakah ini merupakan keputusan yang benar-benar dibuat dalam waktu satu hari, atau prosesnya sudah berlangsung sejak sebelum pergantian Kapolri?
Pertanyaan seperti itu tentu wajar muncul di tengah masyarakat. Bukan untuk mempersoalkan kewenangan Kapolri, melainkan untuk mengetahui bagaimana sebuah keputusan yang menyangkut puluhan jabatan strategis di tubuh Polri dapat dipersiapkan dan dilaksanakan begitu cepat.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan