Beritabanten.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menghadapi perkara di Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan syarat pendidikan saat pencalonannya sebagai cawapres 2024. Dalam persidangan, keterangan mengenai status pendidikan Gibran di UTS Insearch dan penggunaan istilah “Grade 12” menjadi salah satu hal yang diperdebatkan.

Di tengah proses tersebut, persoalan baru kembali muncul. Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Aliansi Rakyat Menggugat bersama Pengacara Jawara Bela Umat mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan ketidakbenaran isi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Pelapor menyoroti keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12 di UTS”. Namun, laporan tersebut belum diterima secara resmi pada hari itu dan pelapor diminta kembali pada Senin.

Lalu, apa sebenarnya tujuan pihak-pihak yang terus mempersoalkan Gibran? Secara resmi, mereka menyatakan ingin meminta aparat memeriksa kebenaran dokumen dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum. Itu berbeda dengan menyimpulkan bahwa Gibran memang telah melakukan pemalsuan. Persoalan tersebut masih berada pada tahap pengujian dan pemeriksaan.

Apakah ada tujuan politik tertentu di balik rangkaian persoalan ini? Pertanyaan itu wajar muncul karena yang dipersoalkan menyangkut Wakil Presiden dan legitimasi pencalonannya. Namun, sejauh informasi yang terungkap, belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari operasi politik tertentu. Motif politik harus dibuktikan dengan fakta, bukan sekadar dugaan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com