Beritabanten.com – Sebuah foto Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang tampak menunduk ketika berhadapan dengan Teddy Indra Wijaya memunculkan perbincangan mengenai jenjang karier, kepangkatan, dan relasi kekuasaan di tubuh TNI. Foto itu menjadi menarik bukan semata karena gestur tubuh seorang jenderal bintang empat, melainkan karena sosok yang berada di hadapannya adalah seorang perwira yang secara struktural memiliki pangkat jauh di bawahnya.
Namun, foto tidak boleh dibaca secara tergesa-gesa sebagai bukti bahwa hierarki militer telah terbalik. Peristiwa itu terjadi dalam konferensi pers penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma pada 29 Desember 2025. Maruli datang kemudian dan Teddy memberikan penghormatan. Sejumlah pemberitaan menyebut Maruli membalas penghormatan tersebut sehingga dari sudut pengambilan gambar muncul kesan seolah-olah KSAD menunduk kepada Teddy.
Di sinilah persoalan sebenarnya justru menjadi lebih menarik. Dalam organisasi militer, pangkat merupakan simbol formal dari otoritas. Jenderal TNI berada pada jenjang perwira tinggi, sedangkan Letkol merupakan perwira menengah. Maruli sendiri adalah lulusan Akmil 1992 yang pernah menjabat Pangkostrad sebelum dilantik menjadi KSAD pada November 2023 dan memperoleh kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang empat.
Sementara itu, Teddy memulai karier militernya setelah lulus Akmil dan pernah bertugas di Kopassus. Pada 2024, ketika masih berpangkat Mayor, ia ditugaskan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu. Pada Maret 2025, pangkatnya dinaikkan dari Mayor menjadi Letkol melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan atau KPRP.
Secara organisasi, tidak ada paradoks jika seorang jenderal memberi hormat kepada letkol. Tradisi militer mengenal penghormatan sebagai bentuk etika keprajuritan, bukan semata-mata sebagai transaksi kekuasaan berdasarkan siapa yang lebih tinggi pangkatnya. Tetapi persoalannya berubah ketika gestur tersebut dibaca bersama posisi Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan kedekatannya dengan pusat kekuasaan pemerintahan.
Di titik itulah teori organisasi dan sosiologi kekuasaan menjadi relevan.
Max Weber membedakan otoritas legal-rasional dari kekuasaan yang bersumber dari kedudukan, legitimasi personal, dan hubungan sosial. Dalam birokrasi modern, seseorang menjalankan kewenangan karena jabatan dan aturan yang melekat pada jabatan tersebut. Artinya, pangkat militer adalah salah satu sumber otoritas, tetapi bukan satu-satunya bentuk kekuasaan yang bekerja dalam suatu organisasi negara.
Teddy menjadi contoh menarik mengenai pertemuan dua jenis otoritas tersebut. Ia adalah perwira TNI aktif, tetapi pada saat yang sama menjalankan jabatan strategis sebagai Sekretaris Kabinet. Posisi tersebut membuat dirinya berada dalam ruang kerja yang sangat dekat dengan Presiden.
Karier Teddy juga memperlihatkan bagaimana mobilitas seseorang dalam organisasi modern tidak hanya ditentukan oleh senioritas. Pada Maret 2025, KSAD Maruli secara terbuka menyatakan Teddy layak memperoleh kenaikan pangkat karena dinilai mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik. Maruli bahkan menyatakan kesempatan kenaikan pangkat terbuka bagi prajurit yang menunjukkan kinerja terbaik.
Pernyataan itu penting karena memperlihatkan bahwa konsep meritokrasi menjadi bagian dari argumentasi resmi mengenai kenaikan pangkat Teddy. Akan tetapi, meritokrasi dalam organisasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan mengatakan seseorang berprestasi. Ia membutuhkan mekanisme yang transparan, kriteria yang dapat diperiksa, dan kesempatan yang relatif setara bagi anggota organisasi lainnya.
Dalam kasus Teddy, TNI menjelaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut memiliki dasar administratif dan regulasi. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan dari Mayor menjadi Letkol. Dasarnya antara lain Peraturan Panglima TNI mengenai penggunaan prajurit dan kepangkatan, Peraturan Kasad tentang kepangkatan, serta petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD.
Karena itu, perdebatan yang lebih produktif bukan apakah Teddy “melompati” Maruli atau apakah Maruli “tunduk” kepada Teddy. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: bagaimana sistem karier militer memastikan bahwa promosi, penugasan strategis, dan akses terhadap jabatan publik berjalan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena sejak 2024 posisi Sekretaris Kabinet mengalami perubahan kelembagaan. Perpres Nomor 148 Tahun 2024 menempatkan Sekretariat Kabinet dalam struktur di bawah Sekretariat Militer Presiden, sehingga Teddy dapat tetap berstatus sebagai prajurit aktif. Perubahan regulasi inilah yang kemudian menjadi dasar administratif bagi keberlanjutan status militernya ketika menjabat Seskab.
Dalam perspektif hubungan sipil-militer, persoalannya menjadi lebih luas. Samuel P. Huntington dalam teori objective civilian control menekankan pentingnya profesionalisme militer dan pembatasan yang jelas antara kewenangan militer dan pemerintahan sipil. Prinsip tersebut tidak berarti militer harus terputus dari negara, tetapi harus ada konstruksi kelembagaan yang memastikan otoritas pertahanan tetap berada dalam kerangka kontrol sipil.
Kajian RSIS mengenai hubungan sipil-militer Indonesia juga menempatkan supremasi sipil pada hubungan antara pemerintah sipil sebagai pemegang otoritas dan militer sebagai pelaksana kebijakan pertahanan. Profesionalisme militer ditandai antara lain dengan fokus pada kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan pertahanan sesuai kebijakan pemerintah sipil.
Perdebatan mengenai Teddy kemudian tidak bisa dilepaskan dari perubahan ruang penempatan prajurit aktif. Pada 2025, pemerintah menyebut terdapat perluasan jabatan yang dapat ditempati prajurit TNI aktif. Menteri Pertahanan ketika itu menyebut 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, sementara sebelumnya Pasal 47 UU TNI hanya menyebut 10 institusi.
Perubahan semacam ini mempunyai dua sisi. Dari sisi negara, pemerintah dapat berargumentasi bahwa kompetensi personel militer diperlukan untuk tugas-tugas tertentu yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, kebencanaan, atau koordinasi strategis. Tetapi dari sisi tata kelola demokratis, semakin luas ruang jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit aktif, semakin penting pula mekanisme merit, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sipil.
Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pada Maret 2026 juga mencatat perdebatan tersebut. Ahli yang dihadirkan DPR, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat, menjelaskan bahwa pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang menghubungkan UUD 1945, UU ASN, dan UU TNI. MK juga menyoroti prinsip supremasi hukum dan kedudukan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Dengan demikian, foto Maruli dan Teddy sebenarnya hanya pintu masuk untuk melihat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana hierarki formal bertemu dengan hierarki kekuasaan dalam negara modern.
Dalam birokrasi, ada perbedaan antara authority dan influence. Pangkat memberikan authority formal. Jabatan memberikan kewenangan administratif. Kedekatan dengan pusat pengambilan keputusan dapat menciptakan influence. Ketiganya tidak selalu berada pada orang yang sama.
Seorang jenderal dapat mempunyai pangkat lebih tinggi daripada seorang letkol. Tetapi seorang letkol yang memegang jabatan strategis di lingkar pemerintahan dapat memiliki akses politik-administratif yang berbeda dari perwira lain dengan pangkat sama.
Di sinilah teori principal-agent juga dapat digunakan. Presiden sebagai principal membutuhkan pejabat atau perwira sebagai agent untuk menjalankan kebijakan. Problemnya, semakin besar kewenangan agent, semakin penting mekanisme pengawasan agar hubungan tersebut tidak hanya bergantung pada kepercayaan personal. Organisasi yang sehat bukan organisasi yang mengandalkan siapa yang dekat dengan pemimpin, tetapi organisasi yang mampu mengubah kepercayaan personal menjadi prosedur kelembagaan.
Teddy sendiri pada 2026 menunjukkan perkembangan karier yang tidak berhenti pada jabatan pemerintahan. Ia mengikuti Pendidikan Reguler Seskoad LXVII. TNI AD menyebut pendidikan tersebut sebagai bagian dari pembinaan karier perwira dan dirancang untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, serta wawasan strategis perwira menengah. Pada Juni 2026, Teddy juga memperoleh penghargaan sebagai penulis Taskap terbaik dari 279 peserta pendidikan tersebut.
Data itu penting agar pembacaan terhadap karier Teddy tidak berhenti pada narasi “kedekatan dengan Presiden”. Ada pula catatan formal mengenai pendidikan dan prestasi profesional yang diberikan oleh institusi militer. Namun, pada saat yang sama, keberadaan catatan formal tersebut tidak menghilangkan kebutuhan publik untuk mengetahui bagaimana proses pembinaan karier berlangsung secara umum.
Sebab ukuran meritokrasi bukan hanya apakah satu orang memenuhi syarat. Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem memberikan prosedur yang konsisten bagi banyak orang.
Jika seorang perwira mendapatkan percepatan karier, publik berhak memahami dasar dan mekanismenya. Jika seorang perwira ditempatkan pada jabatan strategis, harus jelas kompetensi apa yang menjadi pertimbangannya. Dan jika seorang prajurit aktif ditempatkan dalam jabatan pemerintahan, harus jelas batas kewenangan militer dan kewenangan sipilnya.
Karena itu, foto Maruli yang tampak menunduk kepada Teddy sebaiknya tidak dibaca sebagai “jenderal kalah dari letkol”. Secara faktual, foto tersebut berasal dari sebuah momen penghormatan yang dibalas, sementara pangkat Teddy ketika itu sudah Letkol.
Tetapi foto itu tetap mempunyai nilai simbolik. Ia memperlihatkan bahwa dalam negara modern, struktur kekuasaan tidak hanya dibentuk oleh tanda pangkat di pundak. Ada jabatan, akses, fungsi, kepercayaan, kompetensi, dan kedekatan dengan pusat pengambilan keputusan.
Paradoksnya bukan ketika seorang jenderal memberi hormat kepada perwira yang lebih rendah pangkat. Paradoks yang lebih serius muncul apabila masyarakat tidak dapat membedakan mana penghormatan personal, mana kewenangan jabatan, mana mekanisme meritokrasi, dan mana pengaruh kekuasaan.
Pada akhirnya, profesionalisme TNI tidak diuji oleh apakah seorang jenderal tampak menunduk atau seorang letkol berdiri tegak di depan kamera. Profesionalisme diuji oleh seberapa konsisten institusi menjalankan aturan, seberapa transparan pembinaan karier berlangsung, dan seberapa kuat sistem memastikan bahwa jabatan publik diberikan berdasarkan kompetensi serta kebutuhan organisasi.
Dalam kerangka itu, foto viral tersebut seharusnya menjadi bahan diskusi tentang institusi, bukan bahan penghakiman terhadap individu. Sebab yang lebih penting daripada siapa yang menunduk dan siapa yang berdiri adalah apakah sistem di belakang keduanya tetap tegak. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan