Beritabanten.com – Penetapan tersangka terhadap N, masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, mendapat perhatian serius dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Melalui Indonesia Pro Bono Center PERADI, organisasi advokat tersebut membuka layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono bagi masinis yang kini menghadapi proses hukum terkait kecelakaan tersebut.

PERADI menyatakan langkah pendampingan itu merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan hukum yang layak dan hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI Muhamad Isnur mengatakan pendampingan diberikan agar proses hukum terhadap masinis berjalan secara adil dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kecelakaan dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” ujar Isnur.

PERADI juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia serta solidaritas kepada korban luka dan seluruh pihak yang terdampak kecelakaan. Organisasi tersebut menilai pengungkapan peristiwa tidak cukup hanya berhenti pada proses pemidanaan terhadap individu.

Menurut PERADI, penyelidikan terhadap kecelakaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian penyebab peristiwa, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam sistem keselamatan transportasi.

Karena itu, selain memastikan hak-hak korban terpenuhi, PERADI mendorong agar aspek keselamatan dan dugaan kegagalan sistem juga diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.

Sikap tersebut menjadi penting karena kecelakaan transportasi tidak selalu dapat dilihat hanya dari tindakan seorang individu. Dalam proses penegakan hukum, berbagai faktor yang berkaitan dengan operasional, prosedur keselamatan, sistem pengawasan serta kondisi teknis juga perlu diperiksa berdasarkan bukti.

PERADI menegaskan bahwa pendampingan pro bono terhadap masinis bukan berarti mengabaikan korban ataupun mengesampingkan proses hukum. Pendampingan merupakan bagian dari prinsip bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh pembelaan dan proses yang adil.

Pada saat yang sama, organisasi tersebut menempatkan pemenuhan hak korban dan pembenahan keselamatan transportasi sebagai bagian penting dari penanganan perkara.

Dengan membuka layanan pendampingan hukum tersebut, PERADI meminta proses hukum tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga menjawab secara utuh bagaimana kecelakaan terjadi dan apakah terdapat persoalan sistem yang ikut berkontribusi terhadap peristiwa tersebut.

Pengungkapan menyeluruh dinilai penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di kemudian hari. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com