UBeritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto kembali turun langsung menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Senin (24/8/2026), Presiden memimpin rapat penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, kemudian melanjutkan agenda serupa di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam rapat tersebut dibahas kondisi hotspot, kebutuhan personel dan peralatan, pencegahan kebakaran, hingga penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti atau terindikasi terlibat pembakaran lahan.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak terlihat mendampingi Presiden dalam rapat tersebut. Padahal, persoalan yang dibahas sangat berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kementerian Kehutanan.

Sehari sebelumnya, Prabowo juga menggelar rapat di Hambalang untuk membahas penanganan karhutla di Kalimantan. Dalam agenda tersebut, Raja Juli juga tidak terlihat hadir.

Ketidakhadiran Raja Juli kemudian dijelaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Menurut Prasetyo, absennya Raja Juli bukan karena tidak dilibatkan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “kebetulan”, mengingat Raja Juli telah beberapa kali turun langsung ke lapangan.

Pada hari yang sama, Raja Juli memang berada di Kalimantan Barat untuk meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya. Ia menyebut kunjungan tersebut dilakukan atas permintaan Presiden untuk memastikan instruksi penanganan karhutla berjalan di lapangan.

Penjelasan tersebut tentu perlu dihargai. Seorang menteri tidak harus selalu berada di samping Presiden dalam setiap agenda. Menteri juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan di lapangan.

Dalam konteks karhutla, turun langsung melihat kondisi sebenarnya justru menjadi bagian penting dari pekerjaan seorang Menteri Kehutanan.

Namun, persoalannya bukan sekadar hadir atau tidak hadir.

Yang menjadi perhatian adalah ketika Presiden secara khusus turun untuk mengevaluasi penanganan karhutla, kementerian yang memiliki kewenangan langsung dalam bidang kehutanan justru tidak terlihat dalam forum tersebut.

Apalagi, pembahasan Presiden tidak hanya menyangkut pemadaman api. Ada persoalan pencegahan, hotspot, pengelolaan kawasan hutan, pengawasan perusahaan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat pembakaran.

Karhutla memang bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan mengerahkan personel untuk memadamkan api. Pemerintah juga harus memastikan kawasan rawan kebakaran diawasi, pemegang izin bertanggung jawab, pencegahan berjalan, dan lahan yang terbakar dapat dipulihkan.

Karena itu, posisi Menteri Kehutanan tetap memiliki peran penting dalam keseluruhan penanganan karhutla.

Presiden bahkan meminta aparat menindak tegas korporasi yang terindikasi memerintahkan pembakaran lahan. Jika keterlibatan tersebut terbukti, izin perusahaan dapat dicabut.

Pertanyaan publik kemudian menjadi wajar: siapa yang memastikan aspek kehutanan dan pengelolaan kawasan berjalan seiring dengan penegakan hukum tersebut?

Di sisi lain, Raja Juli menyatakan Kementerian Kehutanan telah mengerahkan 5.000 ASN untuk memperkuat penanganan karhutla di enam provinsi prioritas.

Artinya, kementeriannya memang bekerja. Karena itu, ketidakhadiran Raja Juli dalam rapat Presiden tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai ketidakseriusan.

Namun, tetap ada persoalan koordinasi yang patut menjadi perhatian.

Kehadiran seorang menteri dalam rapat yang membahas sektor yang menjadi tanggung jawabnya bukan sekadar persoalan berada di satu ruangan dengan Presiden. Kehadiran juga menjadi simbol koordinasi dan kesiapan memberikan penjelasan secara langsung mengenai kondisi di lapangan.

Sebaliknya, ketidakhadiran dapat menimbulkan pertanyaan, terlebih ketika Presiden sendiri turun tangan karena persoalan karhutla dianggap serius.

Jawaban bahwa ketidakhadiran tersebut terjadi karena “kebetulan” mungkin cukup untuk menjelaskan secara administratif. Tetapi dari sisi tata kelola pemerintahan, publik tetap memiliki ruang untuk bertanya apakah koordinasi antara Presiden dan Menteri Kehutanan sudah berjalan optimal.

Sebab, karhutla tidak hanya membutuhkan pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah harus mampu menjawab mengapa kebakaran terus berulang, bagaimana hotspot dicegah menjadi titik api, bagaimana kawasan rawan diawasi, dan bagaimana pihak yang bertanggung jawab ditindak.

Presiden dalam rapat di Riau juga menegaskan agar hotspot segera ditangani sebelum berkembang menjadi titik api. Hingga 23 Agustus, Riau tercatat memiliki 306 hotspot dan tujuh di antaranya telah menjadi titik api.

Karena itu, persoalan ketidakhadiran Raja Juli sebaiknya tidak diarahkan menjadi serangan personal. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh rantai koordinasi penanganan karhutla sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Jika Menteri Kehutanan bekerja di lapangan atas perintah Presiden, tentu hal tersebut merupakan langkah positif. Namun, ketika Presiden harus turun langsung, publik juga ingin memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait bergerak dalam satu arah.

Sebab karhutla bukan hanya persoalan memadamkan api. Ini menyangkut tata kelola hutan, pengawasan lahan, pencegahan, tanggung jawab korporasi, dan penegakan hukum.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar banyaknya pejabat yang bekerja, tetapi kejelasan mengenai siapa yang memimpin, siapa yang bertanggung jawab, dan seberapa kuat koordinasi pemerintah dalam mencegah karhutla kembali meluas. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com