Beritabanten.com – Tragedi hilangnya delapan orang di Speedboat Arupadhatu I saat meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda memasuki babak baru. Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendorong DPR RI membuka secara terang seluruh rantai keselamatan yang mengiringi keberangkatan kapal hingga proses pencarian para korban.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 7 September 2026 itu tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban dan insan pers. Bagi IMO-Indonesia, tragedi tersebut juga memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebuah speedboat dapat berangkat menuju kawasan berisiko dan kemudian kehilangan kontak ketika membawa para jurnalis dan kru yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail menyebut pertanyaan tersebut sebagai “Q8”, istilah yang digunakan organisasinya untuk menggambarkan rangkaian pertanyaan mengenai nasib delapan orang yang hilang dalam tragedi tersebut.

“Q8 bukan sekadar pertanyaan mengenai siapa yang hilang dan seperti apa upaya pencarian para korban. Akan tetapi, ia merupakan pertanyaan mendasar tentang siapa yang harus bertanggung jawab memastikan bahwa delapan orang yang berangkat dalam kondisi abnormal itu dalam keadaan safety saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah yang sangat berisiko,” kata Yakub dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut IMO-Indonesia, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada kronologi setelah Speedboat Arupadhatu I kehilangan kontak. Tahapan sebelum keberangkatan juga dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Aspek yang dipertanyakan antara lain kelayakan kapal, kondisi mesin, sarana komunikasi, perangkat navigasi, GPS, pelampung, kapasitas penumpang, identitas kru, kondisi cuaca dan perairan, hingga penerapan prosedur keselamatan.

“Melainkan, fokus pemeriksaan juga perlu diarahkan ke fase prakeberangkatan. Di mana, speedboat yang ditumpangi itu apakah memenuhi standar keselamatan dengan perlengkapan memadai dan berfungsi dengan baik atau tidak,” ujar Yakub.

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada otoritas yang memiliki kewenangan memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan sebelum meninggalkan pelabuhan.

IMO-Indonesia mempertanyakan apakah seluruh prosedur pemeriksaan telah dijalankan sebelum speedboat bertolak menuju perairan Selat Sunda. Jika prosedur telah dilaksanakan, publik dinilai berhak mengetahui hasil pemeriksaannya.

Sebaliknya, apabila terdapat tahapan yang tidak dilakukan, IMO-Indonesia meminta penjelasan mengapa kapal tetap diizinkan berangkat.

Dalam konteks tersebut, Yakub menyebut peran Syahbandar dan otoritas pelabuhan perlu diperiksa secara objektif. Pemeriksaan tersebut, menurut dia, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh mata rantai keselamatan dapat diuji secara terbuka.

“Kita ingin simpang siur informasi ini berakhir. Tentu syaratnya adalah mendengar semua penjelasan yang objektif mengenai apakah semuanya sudah sesuai prosedur, atau terdapat celah pengawasan,” katanya.

DPR RI kemudian didorong ikut membuka persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan. IMO-Indonesia meminta Komisi V DPR RI memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kewenangan dan koordinasi keselamatan dalam kegiatan di wilayah perairan Banten.

Yakub juga meminta Gubernur Banten Andra Soni dipanggil untuk menjelaskan sejauh mana koordinasi pemerintah daerah dalam memastikan keselamatan kegiatan di kawasan berbahaya tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung terhadap pelayaran dan keselamatan laut.

“Kami mendesak Komisi V DPR RI untuk memanggil Gubernur Banten Andra Soni agar memberikan penjelasan terkait sejauh mana pemerintah daerah memastikan koordinasi keselamatan dalam kegiatan peliputan di medan berbahaya di perairan Banten,” ujarnya.

Menurut Yakub, pemanggilan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengkambinghitaman terhadap Gubernur Banten. Sebaliknya, ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan seluruh rantai tanggung jawab diperiksa secara objektif.

Mulai dari keberangkatan speedboat, pengawasan pelabuhan, pemeriksaan kelayakan armada, kesiapan perlengkapan keselamatan, koordinasi ketika terjadi bahaya, hingga mekanisme pencarian dan pertolongan dalam kondisi darurat.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran atau kelalaian, IMO-Indonesia meminta mekanisme hukum dan administratif dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di balik seluruh desakan tersebut, istilah Q8 menjadi simbol dari pertanyaan yang menurut IMO-Indonesia belum terjawab secara tuntas. Angka delapan merujuk pada jumlah orang yang berada dalam Speedboat Arupadhatu I ketika tragedi terjadi.

Dari perkembangan pencarian yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, satu korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan sempat mengalami kesulitan identifikasi. Sementara tujuh korban lainnya masih dalam pencarian, termasuk lima jurnalis.

Bagi IMO-Indonesia, huruf Q merupakan singkatan dari Question atau pertanyaan. Konsep tersebut kemudian dikaitkan dengan kerja jurnalistik yang selama ini berpijak pada 5W+1H: what, who, where, when, why, dan how.

Dalam tragedi Arupadhatu I, IMO-Indonesia menilai publik telah memperoleh sebagian informasi mengenai apa yang terjadi, siapa yang berada di kapal, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta sejumlah konteks lainnya. Namun pertanyaan mengenai “how” atau bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi dinilai masih membutuhkan jawaban lebih lengkap.

Bagaimana kapal dapat diizinkan berlayar menuju kawasan berisiko? Bagaimana standar keselamatannya diperiksa? Bagaimana koordinasi berlangsung ketika kapal menghadapi situasi darurat? Dan bagaimana seluruh proses tersebut dipertanggungjawabkan kepada publik?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang hendak didorong IMO-Indonesia melalui Q8.

Yakub menegaskan, organisasinya ingin tragedi tersebut tidak berhenti pada pencarian korban. Menurut dia, ada dua kepentingan yang harus dikawal, yakni pemenuhan hak-hak korban serta penguatan perlindungan keselamatan bagi jurnalis yang bekerja di wilayah berbahaya.

IMO-Indonesia mendorong adanya regulasi yang tidak hanya menjamin kebebasan dan independensi pers, tetapi juga memberikan kepastian keselamatan bagi jurnalis ketika menjalankan tugas di medan berisiko tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

Pada saat yang sama, IMO-Indonesia meminta penerapan regulasi keselamatan diperkuat dalam seluruh aktivitas transportasi, khususnya pelayaran sipil, termasuk perjalanan darat dan udara.

Dengan demikian, Q8 bukan sekadar nama untuk mengenang sebuah tragedi. Ia menjadi rangkaian pertanyaan yang menuntut jawaban terbuka mengenai keselamatan, pengawasan, koordinasi dan tanggung jawab negara ketika jurnalis bekerja di medan berbahaya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com