Beritabanten.com – Sekitar 200 warga Nahdliyin yang tergabung dalam Komite Penegakan Keadilan Nahdlatul Ulama (KPK NU) dijadwalkan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) pagi. Mereka membawa isu yang masih menyisakan polemik setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 08.30 WIB tersebut akan menyoroti dugaan praktik politik uang dan risywah dalam proses politik internal Muktamar NU. Massa juga mendesak lembaga antirasuah mengusut dugaan penggunaan uang yang mereka persoalkan dalam proses perebutan dukungan kepemimpinan NU.
Koordinator KPK NU, Muhamad Sholihin, S.Sos.I, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan moral agar dugaan transaksi politik dalam forum tertinggi NU tidak berhenti sebagai isu di ruang publik. Menurut dia, persoalan tersebut harus dibuka melalui proses pemeriksaan dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan itu muncul setelah sebelumnya Sholihin bersama kelompok yang disebut KPK NU mengangkat isu dugaan rasuah dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Pada 29 Agustus 2026, sehari setelah pembukaan Muktamar, Sholihin juga menyerukan agar pemilihan kepemimpinan NU terbebas dari praktik jual beli suara. (Suara Merdeka Pekalongan)
Dalam pemberitaan mengenai pernyataan tersebut, KPK NU juga mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap unsur PWNU dan PCNU. Klaim itu masih merupakan pernyataan pihak KPK NU dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. (Penabicara)
Persoalan ini menjadi lebih sensitif karena Muktamar ke-35 NU memang menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Rais Aam. Proses tersebut diawali dengan pemilihan sembilan anggota AHWA melalui tabulasi usulan dari peserta Muktamar.
Berdasarkan pemberitaan NU Online, proses tabulasi melibatkan perwakilan lebih dari 500 PWNU dan PCNU. Sebanyak 34 nama ulama masuk dalam daftar usulan, kemudian sembilan nama dengan perolehan suara tertinggi ditetapkan sebagai anggota AHWA. (NU Online)
Sembilan anggota AHWA itu kemudian bermusyawarah dan menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031. Keputusan tersebut dibacakan dalam rangkaian sidang Muktamar pada 30 Agustus 2026 dan selanjutnya menjadi bagian dari hasil resmi Muktamar ke-35 NU. (NU Online)
Di titik inilah tuntutan KPK NU menjadi lebih spesifik. Mereka tidak hanya meminta dugaan politik uang ditelusuri, tetapi juga mempertanyakan proses yang menghasilkan keputusan AHWA dan penetapan Rais Aam.
KPK NU dalam rencana aksinya mendesak agar keputusan AHWA yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dievaluasi dan, menurut tuntutan mereka, dibatalkan apabila terbukti terdapat pelanggaran yang memengaruhi proses tersebut. Mereka juga meminta rapat AHWA digelar kembali secara transparan di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.
Tuntutan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks bahwa secara resmi Muktamar ke-35 NU telah menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU untuk masa khidmah 2026–2031. Muktamar berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada 27–31 Agustus 2026. (NU Online)
Dengan demikian, aksi di depan KPK bukan sekadar mempersoalkan siapa yang terpilih. Persoalan yang dibawa massa menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana memastikan proses pengambilan keputusan dalam organisasi keagamaan sebesar NU berlangsung transparan, bebas dari transaksi politik, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada warga Nahdliyin.
Bagi KPK NU, dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi proses politik organisasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal semata apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau sumber dana yang bermasalah. Karena itu, mereka meminta KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu, termasuk menyebut nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam tuntutannya.
Penyebutan nama Nusron Wahid tersebut merupakan bagian dari tuntutan kelompok aksi dan bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu tetap membutuhkan pemeriksaan, bukti, dan proses hukum yang berwenang.
KPK NU juga menyerukan agar pejabat atau pengurus organisasi yang nantinya terbukti terlibat dalam praktik politik uang mengundurkan diri dari jabatan publik maupun jabatan organisasi. Mereka turut meminta Presiden RI mengambil sikap tegas terhadap praktik korupsi dan politik uang.
Isu tersebut sebelumnya telah muncul di tengah berlangsungnya Muktamar. Pada akhir Agustus, Aliansi Santri Gus Dur yang diketuai Muhammad Sholihin menyerukan agar Muktamar ke-35 NU bersih dari rasuah dan jual beli suara. Seruan itu disampaikan di kawasan maqbarah KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang. (Suara Merdeka Pekalongan)
Kini, hampir sebulan setelah Muktamar berakhir, isu tersebut kembali dibawa ke Jakarta. Jika aksi benar-benar berlangsung, Gedung KPK akan menjadi panggung baru bagi kelompok yang mempertanyakan proses politik internal NU sekaligus meminta dugaan-dugaan tersebut diuji melalui mekanisme hukum.
Yang ditunggu publik bukan semata-mata kerasnya tudingan, melainkan sejauh mana bukti dapat dibuka dan diverifikasi. Sebab, tuduhan politik uang adalah persoalan serius yang tidak cukup diselesaikan dengan perang pernyataan. Di sisi lain, keputusan Muktamar yang telah ditetapkan juga membutuhkan kepastian mengenai dasar hukum dan mekanisme penyelesaiannya apabila ada pihak yang mengajukan keberatan.
Aksi Jumat pagi itu pada akhirnya akan mempertemukan dua kepentingan sekaligus: hak warga Nahdliyin menyampaikan kritik terhadap proses organisasi dan kebutuhan untuk memastikan setiap tuduhan mengenai korupsi atau politik uang diuji berdasarkan bukti yang sah. Di situlah tuntutan menjaga marwah NU akan berhadapan dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas.
Titik kumpul aksi dijadwalkan berada di depan Gedung PCNU sebelum massa bergerak menuju Gedung KPK RI di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK NU mengundang media untuk meliput langsung penyampaian aspirasi tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan