Beritabanten.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Cilegon pada Senin (14/10/2024).
Mereka menuntut Pjs Walikota Cilegon, Nana Supriana, untuk mundur dari jabatannya karena diduga tidak netral dalam mendukung salah satu bakal pasangan calon pada Pilgub Banten.
Koordinator Aksi Unjuk Rasa HMI Cilegon, Darusalam, mengecam setiap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, termasuk kepala daerah yang menggunakan kekuasaan dan jabatannya untuk menguntungkan pihak tertentu, seperti pasangan calon. Ia menyoroti dugaan ketidaknetralan Pjs Walikota Cilegon, Nana Supriana.
Menurutnya, sesuai dengan keputusan Bawaslu Tangerang pada 1 Oktober 2024, Nana Supriana, yang saat ini menjabat sebagai Pjs Walikota Cilegon, dilaporkan kepada BKN karena diduga tidak netral.
Dugaan ketidaknetralan ini muncul karena Nana menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang berkompetisi di Pilgub Banten.
Darusalam menegaskan bahwa dugaan ketidaknetralan Pjs Walikota Cilegon melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan tersebut, khususnya Pasal 2, secara jelas menyatakan asas netralitas, yaitu bahwa setiap Pegawai ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak boleh memihak pada kepentingan manapun.
Ia mengungkapkan kekhawatiran mahasiswa bahwa jika kepala daerah tidak netral, hal ini dapat berdampak buruk pada jajaran di bawahnya. Sikap pimpinan yang tidak netral dapat memicu ASN lainnya untuk ikut tidak netral.
“Kekhawatiran kami adalah, jika pimpinannya seperti itu, apalagi bawahannya. Bagaimana nasib demokrasi hari ini? Ketika pimpinan saja tidak netral, hal ini bisa mengindikasikan bahwa ASN di bawahnya akan mengikuti jejak tersebut,” ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa kehadiran seorang kepala daerah dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) sudah menunjukkan ketidaknetralan ASN, yang bertentangan dengan Peraturan Bawaslu.
“Dalam Per Bawaslu, kehadiran di acara tersebut saja sudah dilarang, sehingga dia dianggap melanggar kode etik. Sekarang kita menunggu putusan dari BKN,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan BKN dapat bersikap tegas dalam masalah ini. Jika Pjs terbukti melanggar netralitas ASN, mahasiswa meminta agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
“Harapan kami, BKN tegas dalam menanggapi situasi ini. Jika memang terbukti tidak netral, maka upaya kami adalah agar Pjs, jika tidak mau, harus mundur dari jabatannya sebagai Pjs Walikota,” tegas Darusalam.
(Nbl)HM
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan