Beritabanten.com – Dugaan keberadaan tenaga ahli fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Isu tersebut mencuat seiring meningkatnya anggaran belanja jasa tenaga ahli dalam APBD Banten selama tiga tahun terakhir.

Rumor yang beredar menyebut tenaga ahli tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diduga terdapat nama-nama yang menerima honorarium dari APBD namun tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhamad Cahya, meminta Gubernur Banten Andra Soni memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait isu yang berkembang.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta tidak memberi ruang terhadap praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Masyarakat Banten hanya membutuhkan penjelasan dari Gubernur atas isu yang berkembang,” ujar Muhamad Cahya.

Sorotan serupa datang dari Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jakarta, Kasman Guntoro. Ia menyebut pihaknya tengah melakukan kajian terhadap dugaan penyimpangan anggaran belanja tenaga ahli di lingkungan Pemprov Banten.

Kasman mengatakan hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan konsultasi sekaligus permintaan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Selain belanja tenaga ahli, JMB juga berencana meminta KPK menelusuri penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil kajian awal JMB, tenaga ahli yang dibiayai APBD tersebar di sejumlah OPD dengan jumlah terbanyak disebut berada di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Kasman juga mengaku menerima informasi adanya dugaan tenaga ahli fiktif yang tetap menerima honorarium setiap tahun dari APBD Banten.

Data yang dipaparkan menunjukkan anggaran belanja tenaga ahli Pemprov Banten meningkat dari Rp38 miliar pada 2024 menjadi Rp52,38 miliar pada 2025, lalu kembali naik menjadi Rp55,47 miliar pada 2026.

Hingga berita tersebut diterbitkan, Gubernur Banten Andra Soni maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi. Redaksi media juga menyatakan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com