Beritabanten.com – Front Persaudaraan Islam (FPI) akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Reuni 411 di dimulai dari kawasan Masjid Istiqlal dan dilanjutkan hingga menuju Istana Merdeka, pada Senin (4/11/2024).
Mereka menuntut penangkapan tokoh yang mereka sebut “fufufafa” serta mendesak agar Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), diadili.
“Iya, benar (akan menggelar aksi),” ujar pengacara Rizieq Shihab Azis Yanuar singkat pada media, ketika ditanya soal poster ajakan aksi tersebut yang tersebar luas di jagat maya, Minggu (3/11/2024)
Di jelaskan, dalam poster tersebut, tertera pesan “Kami Siap Hadir Reuni Akbar 411” yang sekaligus mengajak ormas-ormas lain untuk ikut bergabung.
“Masyarakat diimbau untuk memantau situasi sekitar kawasan Istiqlal dan Istana Merdeka, mengingat potensi peningkatan massa yang hadir dalam aksi ini,” tutup dia.
Dinamika FPI
Front Persaudaraan Islam, atau FPI, adalah sebuah organisasi yang didirikan pada 17 Agustus 1998 di Pesantren Al-Umm, Kampung Utan, Ciputat.
Sebelumnya dikenal sebagai Front Pembela Islam, organisasi ini berubah nama setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia pada 30 Desember 2020.
Pembubaran tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara, dengan alasan bahwa anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan peraturan yang mengatur organisasi masyarakat.
FPI dikenal kerap melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan-tuntutan politik dan sosial yang tegas.
Salah satu aksi terbesar yang dilakukan FPI adalah demonstrasi 212 pada tahun 2016, di mana mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihukum atas tuduhan penistaan agama. Aksi ini menarik perhatian luas dan melibatkan ribuan orang dari berbagai daerah.
FPI terus menunjukkan eksistensinya dan tetap mengadakan berbagai aksi, seperti Reuni 411 yang akan berlangsung pada Senin besok.
Rizieq Shihab, sosok yang erat kaitannya dengan FPI, tetap menjadi tokoh sentral bagi kelompok ini, meskipun sempat menghadapi berbagai kasus hukum, termasuk pelanggaran aturan karantina saat pandemi Covid-19. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan