Beritabanten.com – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, harus melaksanakan Pengumutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (1/12/2024).
PSU tersebut harus dilakukan dikarenakan empat peserta pemilih yang salah memasuki TPS untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Rabu (27/11/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq Mizan menjelaskan, terdapat 3 peserta dari TPS 42 yang melakukan pencoblosan di TPS 41, dan 1 peserta dari TPS 36 yang juga melakukan pencoblosan di TPS 41.
“Mereka ini tiga orang terdaftar di TPS 42, tetapi mecobloa di TPS 41. Lalu ada satu orang seharusnya memilih di TPS 36, namun justru mecobloa di TPS 41,” jelas Taufiq, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Dari temuan tersebut, KPU Kota Tangerang Selatan, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamulang merekomendasikan pengumuman suara ulang di TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Pamulang.
Terakhir, Taufiq menjelaskan jika pihaknya memilih untuk melaksanakan PSU pada hari Minggu agar partisipasi dari peserta pemilih yang datang dapat maksimal. Namun pihaknya tetap menunggu surat suara gubernur dari KPU Provinsi Banten.
“Kita laksanakan di hari Minggu biar peserta Maksimal. Namun, kami masih menunggu surat suara gubernur dari KPU Provinsi Banten. Hal ini disesuaikan dengan Bawaslu,” jelasnya.[MG-1]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan