Beritabanten.com – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas munculnya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons terhadap ucapan yang dinilai dapat mengganggu penghormatan terhadap kerja pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan wartawan mengajukan pertanyaan, melakukan konfirmasi, meminta klarifikasi, hingga menggali informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses tersebut menjadi fondasi bagi penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dewan Pers menilai hubungan yang sehat antara narasumber dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati. Kritik maupun perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, namun tidak sepatutnya diwujudkan melalui pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
Dalam surat pernyataannya, Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat publik, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi. Kebebasan pers yang dijamin konstitusi dinilai harus diiringi dengan tanggung jawab serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sebelumnya juga berulang kali menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipercaya.
Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui Undang-Undang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan yang mengintimidasi ataupun merendahkan profesi wartawan.
Menurut Dewan Pers, penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan negara sekaligus memenuhi hak publik atas informasi.
Dengan pernyataan tersebut, Dewan Pers berharap kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dan seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan