Beritabanten.com – Panitia seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028.
Ini berdasarkan surat Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Kompolnas bernomor 01/Pansel/6/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Pendaftaran dilakukan melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 sesuai Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Bersedia melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/penegak hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/hukum; dan
14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
II. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaraan dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dapat dilakukan melalui:
a. Secara langsung ke kantor Kompolnas dalam hal ini Sekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja kantor (pukul 08.00 s.d. 16.00);
b. Surat elektronik (E-mail) pansel@kompolnas.go.id; dan
c. Pengiriman melalui kantor Pos ke alamat Kompolnas: Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Gedung Komisi Kepolisian Nasional Jl. Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta Selatan 12110 Telepon (021) 7392315; Faksimile (021) 7392317
2. Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Panitia Seleksi selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2024 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
a. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
d. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
e. Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat kerja;
f. Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) dengan latar belakang berwarna merah;
g. Surat Keterangan Sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polda dan/atau Polres) yang masih berlaku;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas bersedia:
1) Tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi Anggota Kompolnas;
2) Melaporkan harta kekayaannya.
k. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa semua dokumen / berkas yang diserahkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas adalah benar dan dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum.
l. Bagi peserta dari unsur Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat mendapatkan rekomendasi dari 2 (dua) lembaga atau 3 (tiga) tokoh yang kredibel.
3. Untuk berkas administrasi pelamar yang proses pengirimannya melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat pansel@kompolnas.go.id merupakan berkas ASLI yang discan dengan format .pdf (kecuali foto, KTP, dan NPWP dengan format .jpg).
III. TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN
1. Pendaftaran Mulai 27 Juni – 19 Juli 2024
2. Tahap Seleksi Berkas Administrasi
3. Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis / Pembuatan Makalah
4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani
5. Tahap Tes Assesment (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural)
6. Tahap Tes Wawancara
7. Pengumuman Hasil Akhir
Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI
9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman www.kompolnas.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
5. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia; dan
6.Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner Kompolnas Periode Tahun 2024-2028 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024-2028, Sekretaris, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan