Beritabanten.com – Kalau melihat dokumen perkara dan pernyataan Denny Indrayana sendiri, ada beberapa alasan yang secara terbuka ia kemukakan. Pertama, Denny tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai soal ijazah, melainkan soal terpenuhi atau tidaknya syarat calon wakil presiden sejak awal pencalonan. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi ketika seseorang mendaftar serta ditetapkan sebagai calon. Mereka juga mengaku baru memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada 2026 setelah proses sengketa informasi. Denny menyebut pihaknya membawa 101 alat bukti dan mendalilkan adanya indikasi cacat administratif yang menurut mereka perlu diuji di persidangan. Semua itu masih merupakan dalil pemohon, bukan fakta hukum yang telah diputus MK.

Kedua, Denny secara eksplisit berusaha membangun jalur hukum yang berbeda dari impeachment. Ia mengatakan sasarannya adalah diskualifikasi karena persoalan eligibility sebagai calon, bukan pemberhentian dari jabatan karena pelanggaran sebagaimana mekanisme pemakzulan. Karena itu, petitum mereka meminta MK memeriksa keabsahan pencalonan Gibran, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran, membatalkan pelantikannya, dan selanjutnya meminta MPR memilih wakil presiden baru melalui mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Yang menarik justru ada pada titik ini

Perkara ini menghadapi persoalan prosedural yang sangat besar: gugatan diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Para pemohon mengakui tenggat normal PHPU Presiden telah lewat, tetapi berargumentasi bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran belum pernah diuji dalam sengketa Pilpres 2024 sehingga mereka meminta MK mengutamakan keadilan substantif.

Di sisi lain, KPU mempersoalkan kewenangan MK. Dalam sidang 23 September 2026, KPU berpendapat permohonan tersebut pada dasarnya menyangkut sengketa proses/pencalonan yang bukan kewenangan MK dalam PHPU.

Jadi, jika pertanyaannya “apa motif pribadi Denny?”, bukti yang tersedia tidak cukup untuk menyimpulkan motif pribadi atau politiknya. Yang dapat dibaca dari rekam jejak perkara adalah: Denny sedang berusaha menguji satu tesis hukum—apakah cacat syarat calon yang didalilkan terjadi sejak pencalonan dapat digunakan untuk mendiskualifikasi seorang wakil presiden yang sudah terpilih dan dilantik. Bahkan Denny sendiri menyatakan bahwa ia sengaja menempatkan persoalan tersebut sebagai disqualification, bukan impeachment.

Dan di sinilah perkara ini menjadi jauh lebih besar daripada sekadar soal “ijazah Gibran”: kalau MK bersedia masuk ke pokok perkara, yang diuji bukan hanya dokumen pendidikan, tetapi juga batas kewenangan MK, sifat syarat pencalonan, akibat hukum cacat pencalonan setelah pelantikan, serta posisi wakil presiden dalam pasangan calon. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com