Beritabanten.com – Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026), membuka babak baru dalam kebijakan pertanahan Indonesia. Pemerintah dan DPR menyebut regulasi ini sebagai landasan hukum untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, termasuk redistribusi tanah, pemulihan hak dan penyelesaian konflik agraria.
Namun, dari sisi masyarakat sipil, lahirnya undang-undang tersebut justru menyisakan sejumlah catatan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti proses pembahasan yang dinilai berlangsung sangat cepat serta mempertanyakan sejauh mana partisipasi masyarakat terdampak diberikan ruang secara bermakna.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya menyayangkan pengesahan aturan tersebut karena menurut YLBHI proses pembahasannya berlangsung kilat dan menutup kesempatan yang memadai bagi rakyat untuk memberikan masukan.
“YLBHI menyayangkan pengesahan kebijakan yang sangat kilat dan menutup kesempatan rakyat untuk berpartisipasi,” kata Muhammad Isnur dalam keterangan YLBHI yang diterima media, Rabu, 23 September 2026.
Sebelum pengesahan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria pada 21 September 2026 memang telah meminta DPR menghentikan proses pengesahan. Koalisi mempersoalkan pembahasan yang berlangsung kurang dari satu pekan, sementara perubahan terhadap substansi rancangan masih dilakukan hingga 19 September.
Persoalan partisipasi menjadi penting karena reforma agraria bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan kepemilikan, penguasaan, penggunaan tanah, masyarakat adat, petani, konflik lahan dan kepentingan ekonomi yang saling berhadapan.
Di satu sisi, pemerintah melihat undang-undang baru tersebut sebagai tonggak penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan pertanahan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan regulasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat serta kelompok masyarakat rentan.
Di sisi lain, YLBHI meminta perhatian terhadap substansi yang menurut mereka berpotensi menimbulkan persoalan baru. Isnur menyebut sedikitnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian, mulai dari peran, fungsi dan struktur Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN, objek tanah reforma agraria, mekanisme penyelesaian konflik hingga ketentuan pidana.
“Selain itu, kami juga menyoroti terkait adanya permasalahan terkait peran, fungsi dan struktur BRAN, terkait objek tanah reforma agraria, dari segi penyelesaian konflik dan terakhir tentang pasal pidana yang dikhawatirkan akan melanggengkan kriminalisasi,” ujar Isnur.
BRAN sendiri menjadi salah satu elemen penting dalam desain kelembagaan reforma agraria. Dalam rancangan yang dibahas sebelum pengesahan, badan tersebut ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Posisi kelembagaan ini sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat sipil karena menyangkut bagaimana pelaksanaan reforma agraria akan dikoordinasikan.
Kekhawatiran YLBHI mengenai pasal pidana juga memperlihatkan bahwa persoalan reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau legalisasi tanah. Ketika konflik kepemilikan dan penguasaan tanah bertemu dengan aparat penegak hukum, ketentuan pidana dapat menentukan bagaimana posisi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya diperlakukan.
Di sinilah kualitas sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari cepatnya aturan disahkan, tetapi juga dari bagaimana aturan tersebut bekerja ketika berhadapan dengan konflik nyata di lapangan.
Menariknya, terdapat pandangan yang berbeda dari kelompok masyarakat sipil lainnya. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria sebagai momentum penting dan menyebutnya sebagai langkah maju, meski KPA menekankan bahwa ukuran keberhasilan sesungguhnya berada pada pelaksanaan di lapangan.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria akan menghadapi tahap yang jauh lebih menentukan setelah pengesahan. Pemerintah telah menyatakan akan menyiapkan aturan turunan, termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan peta jalan serta struktur kelembagaan reforma agraria.
Dengan demikian, perdebatan belum selesai ketika palu sidang diketuk. Justru setelah undang-undang berlaku, masyarakat akan melihat apakah janji mengenai keadilan agraria benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu menyelesaikan konflik, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Bagi YLBHI, persoalan utama bukan semata ada atau tidaknya sebuah undang-undang. Yang dipersoalkan adalah bagaimana hukum tersebut dibentuk dan bagaimana ia kelak digunakan.
Karena reforma agraria pada akhirnya bukan hanya persoalan tanah sebagai objek hukum. Di balik sebidang tanah terdapat kehidupan petani, ruang hidup masyarakat adat, kepentingan ekonomi, sejarah penguasaan dan konflik yang tidak jarang berlangsung bertahun-tahun.
Karena itu, tantangan UU Pengaturan Reforma Agraria kini justru berada setelah pengesahan: memastikan aturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum baru, tetapi benar-benar menjadi instrumen penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria dengan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat.
Respons lengkap YLBHI mengenai pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria disampaikan melalui kanal YLBHI di YouTube. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan