Beritabanten.com — Pertanyaan “siapa dalangnya?” kini menjadi bagian paling mengusik dari tragedi kekerasan di Pejompongan. Desakan Puan Maharani agar tragedi berdarah pascakericuhan 27 Agustus 2026 diusut tuntas menempatkan kasus ini bukan lagi semata-mata sebagai perkara kriminal biasa. Ada tuntutan agar negara tidak berhenti pada siapa yang melakukan kekerasan di lapangan, tetapi juga membongkar kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan, mengarahkan, atau mengambil keuntungan dari kekacauan tersebut.
Tragedi itu menelan korban jiwa. Bambang Setiyawan, seorang lansia penjual cermin, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di sekitar tempat tinggalnya. Satu nyawa yang hilang sudah cukup menjadi alasan bagi aparat untuk bekerja serius. Tetapi ketika kekerasan berlangsung dalam situasi kerusuhan, pertanyaan hukumnya menjadi lebih luas: siapa pelakunya, bagaimana rangkaian peristiwanya, dan apakah ada pihak lain yang memiliki peran di balik kejadian tersebut?
Desakan politik dalam kasus semacam ini memang bisa menjadi energi bagi penegakan hukum. Namun tekanan politik tidak boleh berubah menjadi tekanan untuk menemukan tersangka sesuai kehendak tertentu. Aparat harus bergerak cepat, tetapi tetap berbasis bukti. Sebab keadilan tidak boleh dibangun dari asumsi, apalagi dari kemarahan publik.
Menariknya, sehari setelah pernyataan Puan Maharani, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah terduga pelaku. Polisi menyatakan sketsa tersebut disusun berdasarkan keterangan saksi yang kemudian dicocokkan dengan hasil analisis digital terhadap rekaman CCTV dan sejumlah video yang berkaitan dengan peristiwa.
Sedikitnya 14 saksi telah diperiksa. Materi digital juga ditelusuri dan diuji untuk memperjelas identitas serta peran orang-orang yang berada di lokasi ketika kerusuhan terjadi.
Langkah tersebut penting. Sebab dalam perkara yang berlangsung di tengah kerumunan, identifikasi pelaku tidak boleh hanya mengandalkan satu sumber informasi. Kesaksian perlu diuji, rekaman perlu dianalisis, dan setiap bukti harus ditempatkan dalam rangkaian peristiwa yang utuh.
Dua sketsa wajah yang dirilis polisi karena itu bukanlah putusan hukum. Sketsa adalah alat penyidikan untuk mempersempit pencarian, bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Prinsip ini penting dijaga agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.
Namun, di sinilah pertanyaan berikutnya muncul: apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku lapangan?
Jika berhenti pada orang yang melakukan kekerasan secara langsung, secara hukum tentu tetap penting. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi dalam sebuah kerusuhan yang melibatkan massa, publik juga berhak mengetahui apakah terdapat struktur yang lebih besar di belakangnya.
Istilah “dalang” memang menarik perhatian. Tetapi istilah tersebut juga berbahaya jika digunakan tanpa dasar. Menyebut seseorang sebagai aktor intelektual membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat daripada sekadar dugaan, kedekatan, atau kemunculan nama di media sosial.
Karena itu, penyidikan harus mampu membedakan antara fakta, indikasi, dan spekulasi.
Apabila memang ada pihak yang mengorganisasi, menyediakan dana, memberikan instruksi, atau sengaja memanfaatkan situasi untuk memicu kekerasan, maka seluruh rangkaian tersebut harus dibongkar. Sebaliknya, jika bukti tidak mengarah ke sana, negara juga harus berani mengatakan bahwa tidak ditemukan keterlibatan aktor di balik layar.
Kebenaran tidak boleh dipaksa mengikuti narasi yang sudah terbentuk.
Dalam konteks inilah pengawasan publik dan keterlibatan lembaga seperti Komnas HAM menjadi penting. Proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena kasus Pejompongan menyangkut hilangnya nyawa seseorang dalam situasi kerusuhan yang kompleks.
Publik tentu menginginkan keadilan secepat mungkin. Tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian. Sebaliknya, prosedur juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kasus berjalan tanpa kepastian.
Negara sedang menghadapi dua ujian sekaligus: kemampuan menemukan pelaku dan kemampuan membuktikan seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.
Di sinilah kredibilitas aparat diuji.
Jika penyidik mampu menemukan pelaku berdasarkan bukti yang kuat, menjelaskan kronologi secara terbuka, serta mengungkap peran masing-masing pihak secara proporsional, kepercayaan publik akan tumbuh. Tetapi jika proses berhenti pada sketsa, konferensi pers, dan pernyataan tanpa perkembangan yang jelas, pertanyaan tentang siapa dalangnya justru akan semakin besar.
Tragedi Pejompongan tidak boleh menjadi sekadar perkara yang selesai setelah beberapa orang ditangkap. Ada kewajiban negara untuk memastikan bahwa kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak berulang dan tidak dibiarkan menjadi bagian dari normalisasi kekerasan dalam setiap kerusuhan.
Karena itu, desakan politik seharusnya diterjemahkan menjadi dorongan untuk bekerja lebih serius, bukan menjadi alasan untuk mempercepat kesimpulan. Polisi harus memburu pelaku, mengamankan bukti, menelusuri jaringan jika memang ada, dan memastikan setiap tuduhan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa dalangnya?” bukan sekadar rasa ingin tahu publik. Ia adalah ujian apakah negara mampu menembus seluruh lapisan sebuah peristiwa kekerasan.
Siapa yang memukul harus ditemukan. Siapa yang mengorganisasi, jika memang ada, juga harus diungkap. Dan jika tidak ada dalang, publik pun berhak mendapatkan jawaban berdasarkan bukti.
Sebab dalam perkara yang telah merenggut nyawa, kebenaran tidak boleh berhenti di permukaan. Negara harus berani mencari sampai ke akar, tetapi juga harus berani mengatakan hanya apa yang benar-benar dapat dibuktikan. Di situlah keadilan diuji—bukan dari seberapa cepat sebuah nama disebut, melainkan dari seberapa kuat negara membuktikan kebenarannya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan