Beritabanten.com — Feri Amsari menyampaikan kritik terhadap peristiwa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Kritiknya yang dipublikasi 30 Agustus 2026 terletak pada dua hal mendasar: pertama, kejanggalan asal-usul tuntutan yang menjadikan RUU Perampasan Aset—sebuah isu nasional yang kompleks—sebagai agenda utama gerakan warga daerah; dan kedua, respons DPR yang dinilai tidak lazim karena begitu cepat, akomodatif, dan bahkan menghasilkan komitmen politik yang ekstrem. Feri tidak mempersoalkan substansi RUU tersebut, melainkan mempertanyakan mengapa sebuah gerakan lokal dapat dengan mudah menembus pusat kekuasaan, diterima langsung oleh pimpinan DPR seperti , dan menghasilkan kesepakatan konkret dengan tenggat waktu serta ancaman pengunduran diri. Dalam pandangan Feri, pola ini menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses artikulasi aspirasi publik dan membuka pertanyaan serius tentang apakah semua kelompok masyarakat memiliki akses yang setara terhadap kekuasaan legislatif.
Fenomena ini menjadi menarik jika dibaca dalam kerangka demokrasi representatif, di mana DPR secara teoritis bekerja melalui mekanisme formal yang terstruktur, mulai dari perencanaan legislasi dalam Prolegnas hingga pembahasan lintas fraksi dan koordinasi dengan pemerintah. Dalam sistem ini, demonstrasi memang diakui sebagai bagian dari partisipasi politik, tetapi bukan sebagai mekanisme utama penentu arah legislasi. Namun, dalam praktik demokrasi modern, muncul konsep responsive governance yang menuntut negara untuk cepat merespons aspirasi publik. Di sinilah letak ketegangan analitis: apakah respons cepat DPR terhadap aksi warga Pati merupakan manifestasi ideal dari negara yang responsif, atau justru bentuk selektivitas yang problematis?
Jika menggunakan perspektif teori akses politik, peristiwa ini mengindikasikan bahwa tidak semua kelompok masyarakat memiliki peluang yang sama untuk memengaruhi kebijakan. Akses terhadap kekuasaan sering kali ditentukan oleh faktor di luar aspirasi itu sendiri, seperti jaringan politik, kedekatan dengan elite, atau kemampuan mengemas isu secara strategis. Dalam konteks ini, kecepatan respons DPR terhadap aksi warga Pati menjadi anomali empiris, mengingat banyak aksi lain—baik dari buruh, mahasiswa, maupun kelompok masyarakat sipil—yang tidak mendapatkan perlakuan serupa meskipun mengusung isu yang tidak kalah penting. Ketimpangan ini memperkuat dugaan bahwa terdapat mekanisme seleksi tidak formal dalam menentukan aspirasi mana yang dianggap layak untuk segera direspons.
Lebih jauh, pendekatan elite theory membantu menjelaskan bahwa keputusan politik sering kali merupakan hasil kalkulasi elite, bukan sekadar respons spontan terhadap tekanan massa. Respons cepat DPR bisa saja mencerminkan adanya kepentingan tertentu yang beririsan dengan isu RUU Perampasan Aset, baik dalam konteks pencitraan politik, konsolidasi kekuasaan, maupun pengelolaan opini publik. Dalam kerangka ini, demonstrasi tidak lagi dipahami sebagai ekspresi murni kehendak rakyat, melainkan sebagai bagian dari dinamika politik yang lebih kompleks, di mana berbagai aktor—baik yang terlihat maupun tidak—berperan dalam membentuk arah kebijakan.
Janji dramatis dari pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut dalam batas waktu tertentu, bahkan disertai ancaman pengunduran diri, juga dapat dibaca melalui perspektif populisme institusional. Dalam situasi di mana kepercayaan publik terhadap lembaga politik cenderung fluktuatif, tindakan simbolik yang kuat sering digunakan untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Namun, dalam teori symbolic politics, tindakan semacam ini lebih sering berfungsi sebagai strategi komunikasi politik ketimbang komitmen substantif. Legislasi adalah proses yang kompleks, melibatkan berbagai kepentingan dan tahapan, sehingga janji yang terlalu sederhana dan cepat justru berisiko menciptakan ekspektasi publik yang sulit dipenuhi.
RUU Perampasan Aset sendiri memang memiliki urgensi tinggi dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam memperkuat kemampuan negara untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan ekonomi. Dalam perspektif law and economics, regulasi ini penting untuk menghilangkan insentif finansial dari praktik korupsi. Namun demikian, ketika isu ini muncul melalui jalur yang tidak biasa—yakni didorong oleh gerakan lokal yang kemudian mendapat respons nasional yang luar biasa cepat—muncul kemungkinan bahwa isu tersebut telah mengalami proses instrumentalisasi. Dalam teori agenda-setting, perhatian publik terhadap suatu isu tidak selalu terbentuk secara alami, melainkan dapat direkayasa oleh aktor tertentu untuk mencapai tujuan politik tertentu.
Implikasi dari peristiwa ini terhadap demokrasi deliberatif juga tidak bisa diabaikan. Demokrasi deliberatif menekankan pentingnya proses diskusi yang rasional, inklusif, dan berbasis argumentasi dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas. Respons cepat DPR yang melampaui prosedur deliberatif berpotensi mereduksi kualitas proses legislasi itu sendiri. Jika keputusan diambil lebih karena tekanan momentum daripada hasil kajian yang mendalam, maka risiko lahirnya regulasi yang cacat secara substantif menjadi semakin besar. Selain itu, muncul pula persoalan keadilan prosedural: apakah semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk didengar dan direspons oleh lembaga negara?
Dengan demikian, kritik Feri Amsari sesungguhnya mengarah pada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar peristiwa demonstrasi itu sendiri. Ia mempertanyakan konsistensi negara dalam merespons aspirasi publik dan memperingatkan potensi munculnya demokrasi yang bersifat selektif, di mana akses terhadap kekuasaan ditentukan oleh faktor-faktor tertentu yang tidak selalu transparan. Dalam kerangka ini, langkah DPR menerima tuntutan massa Pati secara cepat tidak hanya perlu dinilai dari hasilnya, tetapi juga dari proses yang melatarbelakanginya.
Jika praktik semacam ini menjadi preseden, maka demokrasi berisiko bergeser dari sistem representatif yang deliberatif menuju arena politik yang ditentukan oleh siapa yang memiliki akses paling efektif terhadap pusat kekuasaan. Oleh karena itu, yang perlu dikawal bukan hanya realisasi RUU Perampasan Aset, tetapi juga prinsip dasar demokrasi itu sendiri: kesetaraan akses, konsistensi prosedur, dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Tanpa itu, respons cepat yang tampak progresif justru dapat menyimpan problem serius bagi kualitas demokrasi dalam jangka panjang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan