Beritabanten.com — Rencana pelaporan terhadap Budi Arie mencuat setelah beredarnya video yang memuat wacana percepatan pemilu. Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan tuduhan serius: dugaan makar. Ketua Umum GCP, H. Kurniawan, kepada media (31/8/26) menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional dan melindungi pemerintahan Presiden .

Secara politik, langkah GCP dapat dibaca melalui perspektif stabilitas versus kebebasan. Dalam teori negara modern ala Samuel Huntington, stabilitas politik sering dijadikan dasar legitimasi kekuasaan, terutama dalam situasi yang dianggap rentan terhadap gangguan. Dalam kerangka ini, setiap wacana yang dinilai berpotensi mengganggu kontinuitas pemerintahan bisa dipersepsikan sebagai ancaman, sehingga memicu respons represif atau preventif dari kelompok yang ingin menjaga status quo.

Namun dari sisi lain, teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan Jürgen Habermas justru menempatkan ruang publik sebagai arena sah untuk memperdebatkan gagasan, termasuk gagasan radikal seperti perubahan sistem atau percepatan pemilu. Dalam perspektif ini, wacana politik tidak seharusnya langsung dipidana, selama masih berada dalam ruang diskursus dan tidak disertai tindakan nyata yang melanggar hukum.

Dalam konteks hukum pidana, tuduhan makar juga perlu diuji secara ketat. Berdasarkan teori hukum klasik, khususnya prinsip actus reus dan mens rea, suatu tindak pidana tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan, tetapi harus ada tindakan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea) yang jelas. Wacana percepatan pemilu, jika hanya berupa opini atau gagasan, sulit memenuhi unsur tersebut tanpa adanya langkah konkret untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Fenomena ini juga dapat dianalisis melalui konsep overcriminalization, yaitu kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana ke wilayah yang seharusnya menjadi ruang kebebasan sipil. Dalam banyak kasus, pasal-pasal yang bersifat lentur seperti makar berpotensi digunakan secara elastis, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas dan berisiko membatasi kebebasan berpendapat.

Dari perspektif Michel Foucault tentang relasi kuasa, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat keadilan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan wacana. Dalam kerangka ini, pelaporan terhadap wacana percepatan pemilu dapat dilihat sebagai upaya mendisiplinkan ruang publik agar tetap berada dalam batas yang dianggap aman oleh kekuasaan.

Namun demikian, perlu juga dicatat bahwa negara tetap memiliki kepentingan untuk menjaga integritas sistem politik. Dalam teori kontrak sosial ala Thomas Hobbes, stabilitas dan ketertiban merupakan syarat utama keberlangsungan negara. Oleh karena itu, setiap potensi ancaman terhadap sistem pemerintahan memang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Di titik inilah letak ketegangan utama: antara menjaga stabilitas dan melindungi kebebasan. Jika setiap gagasan politik yang kontroversial langsung ditarik ke ranah pidana, maka ruang demokrasi akan menyempit. Sebaliknya, jika semua wacana dibiarkan tanpa batas, negara berisiko menghadapi instabilitas.

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum akan digunakan secara proporsional—membedakan antara ekspresi politik dan ancaman nyata—atau justru menjadi alat yang mempersempit ruang diskursus publik. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kualitas demokrasi ke depan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com