Beritabanten.com – Polemik calon kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) yang mengaku menghadapi persoalan penggunaan jilbab kembali membuka pertanyaan mengenai bagaimana negara memperlakukan kebebasan beragama di lingkungan pendidikan yang memiliki disiplin khusus.

Seorang calon kadet, Asma Wafa Ahdina, mengaku memilih mundur setelah menghadapi persoalan terkait penggunaan jilbab. Kasus tersebut kemudian ramai dibicarakan di media sosial dan memunculkan berbagai reaksi publik.

Pada Senin (24/8/2026), Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi setelah polemik tersebut mencuat. Kemhan menegaskan bahwa tidak terdapat larangan hijab secara spesifik dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025.

Namun, Kemhan menjelaskan bahwa dalam kegiatan tertentu, khususnya Latihan Dasar Militer (Latsarmil), terdapat penyesuaian penggunaan pakaian dengan mempertimbangkan keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak, serta penggunaan perlengkapan latihan.

Kemhan juga menyatakan aturan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan akan dievaluasi dan disempurnakan.

Klarifikasi tersebut penting. Tetapi justru menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar.

Jika memang tidak ada larangan berjilbab secara formal, mengapa seorang calon kadet sampai merasa harus memilih antara mempertahankan jilbab atau meninggalkan pendidikan?

Jika persoalannya berkaitan dengan kebutuhan teknis latihan, seharusnya sejak awal tersedia aturan yang jelas mengenai kapan hijab dapat digunakan, kapan perlu disesuaikan, serta seperti apa bentuk dan desain yang memenuhi standar keamanan.

Di sinilah persoalan kepastian aturan menjadi penting.

Institusi pendidikan, terlebih yang berada dalam lingkungan pertahanan, memang membutuhkan disiplin dan standar yang ketat. Namun aturan yang menyangkut hak dasar seseorang tidak semestinya dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu.

Jangan sampai aturan tertulis mengatakan tidak ada larangan, sementara praktik di lapangan membuat calon peserta memahami sebaliknya.

Reaksi masyarakat di media sosial memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak dianggap sederhana. Banyak warganet mempertanyakan mengapa setelah Indonesia merdeka selama 81 tahun masih muncul persoalan mengenai perempuan Muslim yang ingin mempertahankan jilbab dalam lingkungan pendidikan negara.

Salah satu komentar yang beredar bahkan menyebut, “Merdeka sudah 81 tahun, masih aja ada larangan berjilbab bagi mahasiswa muslimah.”

Kalimat tersebut memang bernada emosional. Namun di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih serius: sejauh mana negara menjamin kebebasan warga untuk menjalankan keyakinannya?

Indonesia memiliki kerangka konstitusional yang menjamin kebebasan beragama. Karena itu, setiap institusi negara harus berhati-hati ketika membuat atau menerapkan aturan yang bersinggungan dengan ekspresi keagamaan.

Kekhususan pendidikan militer memang tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan perguruan tinggi sipil. Faktor disiplin, keselamatan, keamanan, dan kebutuhan latihan dapat menjadi pertimbangan yang sah.

Namun kekhususan tersebut seharusnya mendorong lahirnya aturan yang semakin jelas, bukan membuka ruang bagi tafsir yang berbeda-beda.

Jika dalam kegiatan tertentu penggunaan jilbab memang dapat mengganggu keselamatan atau penggunaan perlengkapan latihan, persoalannya seharusnya diselesaikan secara teknis.

Desain hijab dapat disesuaikan. Seragam dapat dirancang ulang. Prosedur penggunaannya juga dapat dibuat secara spesifik untuk kegiatan tertentu.

Jangan sampai solusi yang paling mudah justru membebankan seluruh penyesuaian kepada calon kadet dengan pilihan melepas jilbab atau meninggalkan pendidikan.

Menariknya, setelah polemik ini muncul, Kemhan sendiri menyatakan aturan tersebut akan dievaluasi. Artinya, terdapat ruang untuk memperbaiki kebijakan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Evaluasi tersebut seharusnya tidak hanya menyangkut model pakaian, tetapi juga mekanisme komunikasi aturan kepada calon kadet sejak awal proses seleksi.

Seorang calon kadet berhak mengetahui seluruh ketentuan sebelum mengambil keputusan mengikuti pendidikan. Jika terdapat persyaratan khusus dalam kegiatan tertentu, informasi tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka sejak awal, bukan baru menjadi persoalan setelah peserta melewati rangkaian seleksi panjang.

Persoalan ini juga menyangkut akuntabilitas institusi.

Ketika terjadi perbedaan antara aturan tertulis dengan praktik di lapangan, institusi harus mampu menjelaskan dari mana perbedaan tersebut muncul.

Apakah terdapat instruksi teknis? Apakah ada kebijakan internal? Siapa yang memberikan arahan? Dan apakah arahan tersebut konsisten dengan aturan tertulis?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi pertahanan. Justru sebaliknya, institusi yang kuat adalah institusi yang mampu menjelaskan kebijakannya secara terbuka dan memperbaiki aturan ketika ditemukan persoalan.

Disiplin juga tidak selalu berarti menghapus seluruh identitas pribadi. Profesionalisme tidak harus dibangun dengan memaksa semua orang kehilangan ekspresi keyakinannya.

Tantangannya adalah bagaimana standar militer, keselamatan, kerapian, dan kebutuhan operasional dapat berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak warga negara.

Indonesia sudah 81 tahun merdeka.

Karena itu, persoalan jilbab seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang perempuan boleh atau tidak boleh mengenakan jilbab.

Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan hak beragama, disiplin institusi, keamanan, dan profesionalisme dapat berjalan bersamaan.

Klarifikasi Kemhan pada Senin (24/8/2026) menjadi langkah awal. Namun publik tentu berharap hasil akhirnya bukan hanya pernyataan bahwa tidak ada larangan formal, melainkan adanya aturan yang benar-benar jelas sehingga tidak ada lagi calon kadet yang merasa harus memilih antara keyakinan dan masa depannya.

Sebab kemerdekaan bukan hanya soal terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti warga negara memiliki ruang untuk menjalankan hak-haknya tanpa harus menghadapi aturan yang tidak jelas.

Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, jangan sampai persoalan jilbab masih berhenti pada perdebatan apakah aturan itu tertulis atau tidak.

Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan kesempatan pendidikan hanya karena aturan yang seharusnya bisa dibuat lebih jelas dan lebih adil. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com