Beritabanten.com — Regenerasi kepengurusan di MUI Kecamatan Pamulang menjadi keniscayaan sesuai dengan masa jabatan dan penggantian personalia berdasarkan peraturan organisasi.
Hal tersebut mengemuka dalam Musyawarah Cabang (Muscam) MUI Kecamatan Pamulang yang digelar di Aula Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (20/8/2026).
Muscam MUI Kecamatan Pamulang merupakan forum organisasi untuk menentukan kepengurusan sekaligus merumuskan program kerja dan kebijakan strategis untuk masa khidmat berikutnya.
Turut hadir Ketua Umum MUI Tangsel KH Saidih, Sekretaris Umum MUI Tangsel KH Abdul Rozak dan jajaran pengurus dan peserta Muscam.
Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Selatan, KH Abdul Rozak, menegaskan bahwa Muscam MUI memiliki sejumlah tujuan penting, terutama dalam menentukan kepengurusan, menyusun kebijakan strategis, serta mengevaluasi program yang telah berjalan.
Menurutnya, Muscam tidak hanya menjadi forum pemilihan pengurus baru, tetapi juga momentum untuk merumuskan berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tujuan Musyawarah Kecamatan MUI Kecamatan adalah untuk memilih pengurus MUI Kecamatan, merumuskan program-program dan kebijakan strategis yang bermanfaat untuk masyarakat, serta mengevaluasi program yang sudah berjalan selama lima tahun,” demikian rilis KH Abdul Rozak.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pemilihan Ketua MUI Kecamatan dalam Muscam telah memiliki mekanisme yang diatur dalam Peraturan Organisasi MUI Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.
Dalam Pasal 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemilihan Ketua MUI dalam Muscam dilakukan melalui tim formatur yang berjumlah sembilan orang.
Sembilan anggota tim formatur tersebut berasal dari sejumlah unsur, yakni Pengurus Harian MUI demisioner yang terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum, unsur Dewan Pertimbangan, serta unsur pimpinan pesantren, ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, dan tokoh masyarakat.
KH Abdul Rozak menekankan bahwa mekanisme tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan Muscam sekaligus memastikan proses pemilihan pengurus MUI Kecamatan berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi.
Dengan adanya Muscam, MUI Kecamatan diharapkan tidak hanya memiliki kepengurusan baru, tetapi juga mampu menghasilkan program kerja yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program selama periode kepengurusan sebelumnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan