Beritabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan keringanan bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan karena waris atau hibah wasiat.
Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Tangsel memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 81 persen untuk perolehan hak karena hibah wasiat dan waris.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menghadiri Semarak Pekan QRIS Nasional (PQN) Banten 2026 x Fun Walk Tangsel di Bundaran Fortune Graha Raya, Serpong Utara, Minggu (16/8/2026).
Menurut Benyamin, insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong warga segera menyelesaikan administrasi kepemilikan tanah warisan.
Ia berharap keringanan pajak tersebut dapat membuat proses pengalihan hak atas tanah warisan semakin tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bagi warga Tangsel ada pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 81 persen karena hibah wasiat dan waris. Harapan saya, tanah-tanah waris di Tangerang Selatan semakin jelas,” ujar Benyamin.
Keringanan BPHTB juga dapat membantu ahli waris mengurangi beban biaya ketika harus mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan. Bagi keluarga yang memiliki aset warisan tetapi terbatas secara finansial, pengurangan hingga 81 persen dapat membuat proses administrasi menjadi lebih terjangkau.
Kebijakan tersebut juga berpotensi mendorong masyarakat untuk tidak menunda pengurusan sertifikat atau perubahan nama kepemilikan setelah seseorang meninggal dunia. Kepastian administrasi penting agar aset warisan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama ketika akan dijual, dibagi, diagunkan, atau dialihkan kepada generasi berikutnya.
Dari sisi pemerintah daerah, semakin banyak tanah warisan yang tertib administrasinya akan membantu memperjelas basis data kepemilikan dan objek pajak. Data yang lebih tertata dapat mendukung pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepastian dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan daerah.
Bagi masyarakat, diskon BPHTB bukan hanya soal mengurangi biaya, tetapi juga kesempatan untuk menyelesaikan urusan legalitas aset keluarga dengan lebih ringan. Dengan status kepemilikan yang jelas, tanah dan bangunan warisan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.
Selain untuk waris dan hibah wasiat, Pemkot Tangsel juga memberikan pengurangan BPHTB sebesar 45 persen bagi perolehan hak atas tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan sarana pendidikan dan kesehatan.
Benyamin mengatakan berbagai insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kebijakan itu sekaligus diharapkan dapat mendukung pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Tangsel.
Di sisi lain, Benyamin mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Pemkot Tangsel, kata dia, berencana kembali memberikan insentif PBB pada tahun depan. Masyarakat pun diminta memanfaatkan kebijakan yang tersedia dengan tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Segera bayarkan PBB, terutama yang terutang. Insyaallah tahun depan kita berikan diskon lagi. Semata-mata untuk kebaikan masyarakat Tangsel,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menambahkan, kemudahan pembayaran pajak juga terus didorong melalui digitalisasi transaksi. Salah satunya dengan memanfaatkan QRIS yang dikembangkan Bank Indonesia.
Menurut Bambang, digitalisasi pembayaran dapat membantu masyarakat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta pilihan layanan pembayaran yang tersedia.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Sofwan Kurnia mengatakan, rangkaian PQN Banten 2026 menjadi momentum untuk memperluas penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran yang cepat, mudah, aman, dan inklusif.
Dalam kegiatan tersebut, BI bersama Bapenda membuka layanan di sejumlah titik mobilitas masyarakat, di antaranya Intermoda BSD City, Tunnel Jurangmangu Bintaro Jaya Xchange, dan Stasiun Rangkasbitung.
Layanan tersebut menjangkau lebih dari 2.000 wajib pajak dengan berbagai kemudahan, termasuk program pembebasan denda bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak melalui QRIS.
Hingga Juni 2026, penggunaan QRIS di Banten tercatat terus bertumbuh. Terdapat sekitar 3,7 juta pengguna QRIS dan 2,9 juta merchant di wilayah tersebut.
Banten pun tercatat sebagai provinsi dengan jumlah merchant QRIS terbesar kelima di Indonesia. Perkembangan tersebut menunjukkan semakin luasnya penerimaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap transaksi digital.
Sofwan menilai perluasan QRIS ke berbagai layanan publik akan membuat manfaat digitalisasi semakin dirasakan masyarakat. Penggunaannya tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi juga dapat mendukung pembayaran pajak dan layanan pemerintah daerah.
Dalam rangkaian PQN Banten 2026, BI berkolaborasi dengan pemerintah daerah, perbankan, penyedia jasa pembayaran, pelaku UMKM, komunitas, perguruan tinggi, serta berbagai mitra lainnya.
Program yang digelar antara lain QRIS TAP, QRIS Goes to University, QRIS Goes to Community, bazar UMKM, hingga edukasi pembayaran pajak dan retribusi daerah secara digital.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya tidak hanya diwarnai berbagai kegiatan masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan Pemkot Tangsel dan Bank Indonesia untuk menghadirkan kemudahan layanan publik.
Bagi masyarakat Tangsel, insentif BPHTB waris hingga 81 persen menjadi kesempatan untuk segera menuntaskan administrasi tanah warisan sekaligus memperjelas status kepemilikan aset keluarga. (Adv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan