Beritabanten.com — Polemik muncul ketika ada warga dengan penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan tercatat masuk Desil 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Banyak yang langsung menyimpulkan bahwa sistem desil keliru, karena angka tersebut dianggap jauh dari kategori “kaya”. Namun, baik Menteri Sosial maupun penjelasan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa asumsi tersebut berangkat dari pemahaman yang tidak utuh.

Dalam rapat bersama DPR pada 18 Februari 2026, Kepala BPS menegaskan bahwa pembagian desil 1 hingga 10 tidak ditentukan semata-mata berdasarkan besarnya gaji atau penghasilan. Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat berdasarkan kondisi kesejahteraan secara keseluruhan, bukan angka pendapatan tunggal.

Dengan kata lain, tidak ada rumus sederhana seperti “gaji sekian = desil sekian”.

Untuk memahami hal tersebut, penting melihat bagaimana desil sebenarnya dihitung. BPS memulai dari pengumpulan data sosial ekonomi rumah tangga melalui survei nasional seperti Susenas.

Setiap rumah tangga dicatat kondisinya secara rinci, mulai dari pengeluaran konsumsi, kondisi tempat tinggal seperti lantai, dinding dan atap, luas hunian per kapita, akses listrik dan air, hingga kepemilikan aset seperti kendaraan atau peralatan elektronik.

Secara total, terdapat sekitar 39–40 indikator yang digunakan untuk menggambarkan kondisi hidup rumah tangga secara lebih utuh.

Data tersebut kemudian diolah menjadi sebuah skor kesejahteraan menggunakan pendekatan statistik yang dikenal sebagai proxy means test. Dalam tahap ini, setiap indikator diberi bobot sesuai tingkat relevansinya terhadap kesejahteraan.

Hasil pengolahan tersebut menjadi satu nilai komposit untuk setiap rumah tangga. Nilai itu bukan sekadar angka penghasilan, melainkan representasi kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh.

Pendapatan tetap diperhitungkan, tetapi tidak menjadi satu-satunya penentu. Hal ini penting karena sebagian masyarakat Indonesia bekerja di sektor informal dengan penghasilan yang dapat berubah-ubah.

Setelah semua rumah tangga memiliki skor, BPS menyusun peringkat dari yang paling rendah hingga paling tinggi secara nasional. Dari urutan tersebut kemudian dibagi menjadi sepuluh kelompok yang sama besar, masing-masing sekitar 10 persen populasi.

Kelompok terbawah disebut Desil 1, sedangkan kelompok teratas adalah Desil 10. Karena bersifat relatif, posisi seseorang tidak ditentukan oleh batas rupiah tertentu, melainkan oleh posisi kondisi sosial ekonominya dibandingkan populasi secara keseluruhan.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab mengapa seseorang dengan gaji Rp3 juta bisa saja masuk Desil 10. Dalam kerangka BPS, hal itu dapat terjadi jika kondisi hidupnya relatif lebih baik dibandingkan mayoritas penduduk, misalnya memiliki rumah sendiri, aset tertentu, dan beban hidup yang lebih ringan.

Sebaliknya, seseorang dengan penghasilan lebih tinggi belum tentu berada di desil atas apabila kondisi rumah tangganya lebih rentan.

BPS sendiri menegaskan bahwa desil tidak dimaksudkan untuk disamakan dengan tingkat pendapatan tertentu. Artinya, tidak ada definisi resmi seperti “Desil 1 = miskin ekstrem dengan gaji sekian” atau “Desil 10 = kaya dengan gaji sekian”.

Desil merupakan alat untuk melihat distribusi kesejahteraan secara relatif dan multidimensi.

Namun, polemik ini menunjukkan adanya kesenjangan antara metode teknis dan persepsi publik. Ketika masyarakat melihat hasil yang tampak “tidak masuk akal”, kepercayaan terhadap data bisa terganggu.

Di sinilah pentingnya transparansi dan edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa kesejahteraan tidak dapat direduksi hanya menjadi angka gaji.

Pada akhirnya, desil versi BPS merupakan upaya untuk membaca realitas sosial secara lebih utuh. Ia tidak hanya bertanya “berapa penghasilanmu”, tetapi juga “bagaimana kamu hidup”.

Dalam konteks tersebut, Desil 10 bukan berarti “super kaya”, melainkan kelompok dengan kondisi relatif paling baik dalam struktur sosial ekonomi nasional. Memahami cara kerja ini menjadi kunci agar diskursus publik tetap berbasis fakta, bukan sekadar persepsi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com