Beritabanten.com – Perubahan istilah dalam sebuah undang-undang sering kali dianggap hanya persoalan administratif. Namun dalam dunia hukum, nomenklatur memiliki makna yang lebih dalam karena dapat mencerminkan arah kebijakan dan tujuan yang ingin dicapai.
Hal itu terlihat dari usulan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 21 Juli 2026.
Menurut Junimart, istilah pemulihan aset lebih sesuai dengan konsep asset recovery yang digunakan dalam hukum internasional, khususnya dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Usulan tersebut bukan sekadar mengganti istilah, tetapi berpotensi mengubah cara negara memandang hasil tindak pidana dan strategi pemberantasannya.
Selama ini, istilah perampasan aset lebih banyak dipahami sebagai tindakan negara mengambil alih harta yang berasal dari kejahatan.
Padahal, dalam sistem hukum modern, proses penanganan aset hasil tindak pidana memiliki tahapan yang jauh lebih panjang dan kompleks.
Negara tidak hanya dituntut mampu mengambil aset, tetapi juga harus dapat menemukan keberadaannya, mencegah pemindahan aset, melakukan penyitaan secara sah, serta memastikan aset tersebut kembali memberikan manfaat.
Rangkaian proses tersebut merupakan bagian dari konsep pemulihan aset. Dengan demikian, perampasan aset sebenarnya hanya menjadi salah satu instrumen dalam keseluruhan proses penegakan hukum.
Perbedaan konsep tersebut membawa konsekuensi terhadap cara mengukur keberhasilan pemberantasan kejahatan.
Jika orientasinya hanya pada perampasan aset, maka keberhasilan dapat dinilai dari jumlah harta yang berhasil disita negara.
Namun jika menggunakan pendekatan pemulihan aset, ukuran keberhasilan menjadi lebih luas, yaitu sejauh mana kerugian akibat tindak pidana dapat dikembalikan.
Dalam perkara korupsi misalnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hukuman terhadap pelaku.
Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan negara mengembalikan uang yang telah dirampas dari masyarakat.
Sebab dampak utama korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga hilangnya hak publik atas sumber daya negara.
Perubahan paradigma tersebut sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku.
Sistem hukum saat ini juga mulai menempatkan pemulihan kerugian sebagai bagian penting dari tujuan penegakan hukum.
Pendekatan tersebut mendekati konsep restorative justice, yaitu bagaimana hukum mampu memperbaiki dampak yang muncul akibat tindak pidana.
Selain itu, perspektif ekonomi hukum juga menjelaskan pentingnya pemulihan aset.
Richard Posner melalui teori Law and Economics menjelaskan bahwa sebagian pelaku kejahatan melakukan tindakan berdasarkan pertimbangan keuntungan dan risiko.
Ketika hasil kejahatan masih dapat dinikmati, maka kejahatan tetap memiliki daya tarik ekonomi.
Karena itu, pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman pidana.
Negara juga harus memastikan keuntungan finansial dari kejahatan dapat dilacak, disita, dan dikembalikan.
Ketika pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya, insentif untuk melakukan kejahatan akan semakin berkurang.
Namun perubahan istilah tidak boleh berhenti pada perubahan judul undang-undang.
Jika RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana ingin efektif, maka substansinya harus mengatur mekanisme pelacakan aset, kerja sama internasional, pembekuan rekening, serta penyitaan aset digital.
Aturan tersebut juga perlu mengatur pengelolaan barang sitaan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan mekanisme pengembalian aset kepada negara atau korban.
Tanpa penguatan aturan tersebut, perubahan dari istilah perampasan aset menjadi pemulihan aset hanya akan menjadi perubahan bahasa.
Perubahan itu tidak akan membawa dampak nyata apabila praktik penegakan hukum masih menggunakan pendekatan lama.
Karena itu, perdebatan mengenai nomenklatur RUU ini sebenarnya bukan hanya persoalan pilihan kata.
Istilah yang digunakan akan menentukan bagaimana negara merancang strategi pemberantasan kejahatan ekonomi ke depan.
Apakah negara hanya mengambil hasil kejahatan, atau memastikan seluruh kerugian akibat kejahatan benar-benar dapat dipulihkan.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu perubahan nama sebuah rancangan undang-undang.
Publik menunggu sistem hukum yang mampu menemukan aset hasil kejahatan, mengamankannya, dan mengembalikannya kepada negara maupun masyarakat yang dirugikan.
Sebab tujuan akhir penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan keadilan benar-benar dipulihkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan