Beritabanten.com – Temuan uang tunai, valuta asing, dan emas dengan nilai fantastis di rumah seorang pejabat penegak hukum yang berada di garis depan pemberantasan korupsi memunculkan pertanyaan besar di ruang publik.

 

Peristiwa tersebut menjadi sorotan bukan semata karena jumlah hartanya, melainkan karena tempat ditemukannya dan siapa yang menguasai tempat tersebut.

 

Dalam pemberantasan korupsi, satu prinsip yang selalu dikedepankan adalah follow the money atau menelusuri aliran uang. Prinsip itu digunakan untuk mencari tahu asal-usul harta, pemilik sebenarnya, perpindahan aset, hingga pihak yang menikmati manfaat akhirnya.

 

Karena itu, ketika uang dan emas dalam jumlah sangat besar ditemukan di sebuah rumah pribadi pejabat penegak hukum, pertanyaan publik tidak bisa berhenti hanya pada pernyataan bahwa barang tersebut “ada pemiliknya”.

 

Pertanyaan berikutnya adalah siapa pemiliknya, dari mana asal hartanya, mengapa disimpan di tempat tersebut, dan apa hubungan antara pemilik harta dengan pihak yang menguasai rumah.

 

Pada Jumat (10/7/2026), Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa rumah di Sentul yang digeledah merupakan rumah pribadinya.

 

Namun, KPK menyebut rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan diduga menggunakan nama pihak lain atau nominee.

 

Dari rumah tersebut ditemukan uang tunai dan emas. Febrie menyatakan barang-barang tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pernyataan itu tentu perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang transparan.

 

Sebab dalam perkara yang berkaitan dengan harta bernilai besar, persoalan utama bukan hanya keberadaan barang, tetapi hubungan hukum antara barang tersebut dengan pemilik, sumber dana, serta alasan penyimpanannya.

 

Jika memang harta tersebut milik pihak lain, publik tentu menunggu penjelasan mengenai siapa pemiliknya dan mengapa aset dengan nilai sangat besar berada di rumah pribadi seorang pejabat tinggi penegak hukum.

 

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan. Justru pertanyaan seperti itulah yang selama ini digunakan aparat penegak hukum ketika mengusut perkara dugaan korupsi dan kejahatan ekonomi.

 

Dalam kasus-kasus korupsi, penyidik tidak cukup hanya menerima klaim bahwa sebuah aset memiliki pemilik. Yang dicari adalah bukti mengenai asal-usul, aliran dana, hubungan kepemilikan, serta pihak yang sebenarnya menguasai atau menikmati aset tersebut.

 

Semakin besar nilai harta yang ditemukan, semakin besar pula kebutuhan terhadap penjelasan yang lengkap.

 

Uang dalam jumlah kecil milik orang lain yang tertinggal di sebuah rumah mungkin dapat dijelaskan sebagai hal biasa. Namun, uang tunai, valuta asing, dan emas dalam jumlah besar yang ditemukan di rumah pribadi pejabat tinggi tentu memiliki tingkat pertanyaan yang berbeda.

 

Apalagi jabatan yang melekat pada seseorang berkaitan langsung dengan pemberantasan korupsi dan penelusuran aset hasil kejahatan.

 

Dalam situasi seperti ini, kepercayaan publik menjadi faktor penting.

 

Penjelasan yang diberikan tidak cukup hanya menyatakan bahwa barang tersebut memiliki pemilik. Publik membutuhkan informasi yang dapat diuji mengenai siapa pemiliknya, bagaimana asal-usulnya, dan mengapa aset tersebut berada di lokasi tersebut.

 

Sebab dalam hukum, keberadaan suatu benda memang tidak otomatis membuktikan kepemilikan atau kesalahan seseorang.

 

Namun, keberadaan benda dalam jumlah besar di tempat tertentu tetap dapat menjadi alasan yang sah untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

 

Di sinilah prinsip follow the money kembali menjadi penting.

 

Penelusuran bukan untuk membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memastikan bahwa setiap aset memiliki asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika seluruh harta tersebut sah, maka pembuktian yang terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat.

 

Sebaliknya, semakin besar nilai harta yang ditemukan dan semakin tinggi posisi pejabat yang terkait, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi.

 

Sebab kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tidak hanya dibangun melalui kewenangan, tetapi juga melalui kemampuan menjelaskan setiap pertanyaan yang muncul secara terang.

 

Pertanyaan publik bukanlah vonis. Namun publik juga tidak dapat diminta mengabaikan logika ketika menemukan keadaan yang membutuhkan penjelasan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com