Beritabanten.com – Pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh individu maupun instansi tertentu.
Hal ini ditegaskan dalam laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang menyebutkan bahwa praktik pengelolaan parkir ilegal jelas bertentangan dengan ketentuan hukum.
Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah daerah menetapkan titik parkir resmi serta menunjuk petugas parkir yang sah.
Petugas tersebut wajib memiliki identitas, mengenakan seragam, serta memberikan karcis retribusi, dengan hasil pungutan yang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Keberadaan juru parkir liar berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana, khususnya apabila disertai unsur pemaksaan, ancaman, atau pungutan tidak resmi.
Di lapangan, praktik pemungutan tarif parkir secara paksa masih kerap terjadi dan merugikan masyarakat.
Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu, pungutan liar oleh jukir tanpa izin juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara.
Secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang melakukan penertiban terhadap jukir liar.
Upaya ini juga diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar yang mengamanatkan pembentukan Satgas Saber Pungli di daerah untuk menangani berbagai praktik pungli, termasuk parkir ilegal. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan