Beritabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan razia terhadap sejumlah warung jamu di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang diduga diperjualbelikan secara diam-diam.
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi miras ilegal.
“Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 140 botol miras berbagai jenis dan merek yang ditemukan di beberapa warung jamu,” kata Furqon, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cilegon sebagaimana dirilis Diskominfo, Kamis (17/10/2024).
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras ilegal. Pemilik warung yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami terus mengimbau kepada para pemilik usaha untuk selalu mematuhi Perda Kota Cilegon guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ini penting karena menjaga kondusifitas wilayah merupakan tanggung jawab kita bersama,” jelasnya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan