Beritabanten.com — Keselamatan pelayaran di jalur penyeberangan kembali menjadi perhatian. Pelaku usaha angkutan penyeberangan mendorong pengetatan standar keselamatan, terutama dalam pemeriksaan muatan kendaraan logistik yang masuk ke kapal.

Dorongan tersebut disampaikan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) dalam rapat koordinasi bersama PT ASDP Indonesia Ferry, KSOP Kelas I Banten, BPTD Kelas II Banten, perusahaan pelayaran, dan sejumlah pihak terkait di Kantor ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Kota Cilegon, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut berlangsung di sela kunjungan Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, penguatan standar keselamatan perlu segera dilakukan menyusul sejumlah kecelakaan kapal penyeberangan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

“Kita sama-sama tahu kita mengalami musibah yang cukup beruntun dan tentu kita semua insan perhubungan sudah punya komitmen, sudah punya tekad untuk terus memperbaiki standar safety, untuk terus memperbaiki keselamatan,” kata Khoiri, dilihat di ANTARA.

Menurut Khoiri, keselamatan penyeberangan tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan kapal dan awak. Pengawasan harus dimulai sejak kendaraan dan barang memasuki kawasan pelabuhan.

Salah satu titik yang dinilai perlu diperketat adalah pemeriksaan kendaraan logistik, terutama yang membawa barang dengan kategori berbahaya.

Muatan Wajib Terbuka, Barang Berbahaya Harus Terdata

Gapasdap mendorong agar setiap kendaraan logistik melaporkan secara jelas jenis dan isi muatannya sebelum menyeberang. Ketentuan tersebut terutama berkaitan dengan barang berbahaya yang masuk dalam regulasi International Maritime Dangerous Goods (IMDG).

“Harus sudah mulai melaporkan apa isi muatannya berkaitan dengan regulasi International Maritime Dangerous Goods (IMDG). Jadi semua harus melaporkan memuat membawa barang apa, jenisnya apa, apakah sudah dikemas dengan baik. Dan dia (sopir) harus menandatangani,” ujar Khoiri.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai muatan menjadi penting karena karakteristik barang yang dibawa kendaraan dapat berkaitan langsung dengan risiko keselamatan selama pelayaran.

Tidak hanya jenis barang, berat muatan juga harus dipastikan melalui proses penimbangan.

“Selain daripada itu mereka harus melaporkan berat muatannya, wajib ditimbang, wajib dilaporkan, wajib koordinasi dengan Pelindo maupun ASDP ataupun pengelola pelabuhan yang lain untuk terus dimonitor. Tidak boleh lagi ada pelanggaran,” tegasnya.

Dengan data muatan yang jelas, petugas dapat melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah kendaraan beserta barang yang dibawanya memenuhi persyaratan untuk masuk ke kapal.

ODOL Tak Lagi Bisa Dibiarkan

Selain muatan berbahaya, kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius dalam pengetatan keselamatan angkutan penyeberangan.

Khoiri mengatakan penertiban kendaraan ODOL akan dilakukan dalam waktu dekat. Pengetatan tersebut, kata dia, tidak perlu menunggu hingga 1 Januari 2027.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kendaraan yang masuk ke kapal memenuhi ketentuan dimensi dan kapasitas muatan sehingga tidak menambah risiko selama perjalanan.

General Manager ASDP Cabang Merak Umar Imran Batubara juga meminta pengusaha dan pengemudi kendaraan logistik terbuka mengenai jenis dan jumlah muatan yang dibawa.

“Para pengendara logistik, terutama yang membawa barang-barang itu diharapkan dapat memberitahukan data muatannya kepada petugas,” ujar Umar.

Menurut Umar, informasi tersebut dibutuhkan petugas untuk melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan kendaraan membawa barang berbahaya atau muatan yang tidak memenuhi ketentuan, kendaraan dapat diminta melakukan penyesuaian sebelum diseberangkan.

Termasuk kendaraan ODOL, penanganan dapat dilakukan dengan menurunkan sebagian muatan atau melakukan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Keselamatan Dimulai Sebelum Kapal Berlayar

Umar menegaskan pengawasan muatan kendaraan merupakan bagian penting dalam mencegah insiden selama perjalanan kapal.

“Yang dikhawatirkan biasanya terjadi insiden, walaupun kemarin belum rilis resmi karena kejadian di Ketapang itu kan kebakarannya dari kendaraan seperti itu dalam muatannya,” katanya.

Karena itu, penguatan keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kapal. Pengusaha angkutan, pengemudi, pengelola pelabuhan, regulator, hingga pemilik barang memiliki peran dalam memastikan setiap kendaraan yang menyeberang memenuhi persyaratan keselamatan.

Langkah tersebut juga menempatkan proses pemeriksaan di pelabuhan sebagai salah satu benteng awal keselamatan pelayaran. Informasi mengenai jenis barang, berat muatan, kondisi kemasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian yang harus dipastikan sebelum kendaraan memasuki kapal.

Pengetatan tersebut akan diterapkan di sejumlah pelabuhan penyeberangan, termasuk Merak-Bakauheni, Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara, dan Tanjung Perak Surabaya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pelaku usaha dan regulator diharapkan dapat memperkecil potensi risiko yang bersumber dari muatan kendaraan sekaligus memperkuat budaya keselamatan dalam industri penyeberangan.

Sebab, keselamatan pelayaran tidak dimulai ketika kapal meninggalkan dermaga. Keselamatan dimulai sejak kendaraan masuk pelabuhan, muatan diperiksa, ditimbang, dan dinyatakan layak untuk diseberangkan. (Red)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com