Beritabanten.com – Pertanyaan apakah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mampu menembus parliamentary threshold pada Pemilu 2029 belum dapat dijawab sebagai sebuah kepastian. Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan tantangan tersebut bukan perkara sederhana. Saat itu PSI memperoleh 4.260.169 suara atau sekitar 2,81 persen suara sah nasional, sehingga tidak memenuhi ambang batas 4 persen untuk memperoleh kursi DPR.
Untuk Pemilu 2029, besaran ambang batas parlemen juga belum final. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan catatan norma serta besaran ambang batas harus diubah berdasarkan parameter yang ditetapkan Mahkamah. Perubahan itu harus memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, meminimalkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, sekaligus tetap mendorong penyederhanaan partai politik.
Dalam perkembangan terbaru, wacana menaikkan ambang batas menjadi 5 persen mengemuka dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra menyepakati angka 5 persen. Namun, angka tersebut belum menjadi ketentuan final yang berlaku untuk Pemilu 2029. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyatakan PSI siap menghadapi berapa pun besaran ambang batas yang nantinya diputuskan.
Jika angka 5 persen akhirnya ditetapkan, jarak yang harus dikejar PSI dari capaian Pemilu 2024 menjadi semakin besar. Namun, persoalan PSI bukan semata-mata menghitung tambahan suara yang dibutuhkan. Tantangan utamanya adalah bagaimana partai mengubah modal politik yang dimiliki sekarang menjadi dukungan elektoral yang tersebar secara nasional.
Modal tersebut berbeda dibandingkan situasi menjelang Pemilu 2024. Kaesang Pangarep masih menjadi Ketua Umum PSI. Sementara itu, pada 26 September 2026, Joko Widodo menyatakan dirinya telah menjadi bagian dari keluarga besar PSI. Jokowi juga dipastikan akan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina PSI pada November 2026.
Kehadiran Jokowi tentu menambah dimensi baru dalam perjalanan PSI menuju 2029. Namun, dukungan atau kedekatan politik dengan seorang tokoh tidak secara otomatis berubah menjadi persentase suara. Pemilu legislatif memiliki karakter berbeda karena suara partai harus dikonsolidasikan di banyak daerah pemilihan dan berasal dari pemilih dengan latar belakang serta kepentingan yang beragam.
Karena itu, ujian PSI bukan hanya seberapa besar daya tarik tokoh yang berada di dalam atau di sekitar partai, tetapi juga seberapa kuat organisasi partai bekerja di tingkat daerah. Struktur politik sampai tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa menjadi penting karena suara dalam pemilu tidak hanya ditentukan oleh komunikasi politik di tingkat nasional.
Di sinilah persoalan konversi popularitas menjadi suara menjadi relevan. Tokoh nasional dapat meningkatkan perhatian publik terhadap sebuah partai, tetapi perhatian tersebut belum tentu berujung pada pilihan terhadap partai dalam surat suara. PSI harus membuktikan apakah modal politik yang dimilikinya mampu menjangkau kelompok pemilih yang lebih luas dan menghasilkan dukungan yang konsisten di berbagai wilayah.
Pengalaman 2024 memberikan titik pembanding yang jelas. Dengan perolehan sekitar 2,81 persen, PSI memang belum mencapai ambang batas 4 persen. Pada saat yang sama, perolehan tersebut menunjukkan adanya basis pemilih yang sudah berhasil dikonsolidasikan. Persoalannya adalah apakah basis tersebut dapat diperluas secara signifikan menjelang 2029.
Perubahan ambang batas juga membuat persoalan tersebut semakin penting. Putusan MK tidak menetapkan angka baru secara langsung, melainkan menyerahkan perubahan norma dan besaran ambang batas kepada pembentuk undang-undang dengan sejumlah persyaratan konstitusional. Bahkan pada Maret 2026, MK menyatakan permohonan pengujian terkait batas maksimal ambang batas belum dapat diterima karena pembentuk undang-undang belum mengubah norma sebagaimana diperintahkan putusan sebelumnya.
Dengan demikian, medan PSI menuju Pemilu 2029 masih memiliki dua variabel yang belum sepenuhnya pasti. Pertama, bagaimana pembentuk undang-undang akhirnya menetapkan parliamentary threshold. Kedua, bagaimana PSI mengembangkan organisasi dan basis pemilihnya setelah memasuki fase politik baru dengan Kaesang sebagai ketua umum dan Jokowi sebagai tokoh utama dalam struktur partai.
Karena itu, menyatakan PSI pasti lolos atau pasti gagal terlalu dini. Yang dapat dibaca saat ini adalah adanya ujian politik yang nyata: PSI harus meningkatkan perolehan suara dari capaian 2024, sementara aturan ambang batas untuk 2029 masih dalam proses perubahan. Jika angka akhirnya lebih tinggi dari 4 persen, kebutuhan konsolidasi suara PSI tentu semakin besar.
Pada akhirnya, ukuran penting bagi PSI bukan hanya siapa tokoh yang bergabung atau menduduki struktur partai, melainkan kemampuan organisasi tersebut mengubah modal politik menjadi dukungan pemilih yang terukur. Pemilu 2029 akan menjadi arena untuk melihat sejauh mana kombinasi kepemimpinan Kaesang, kehadiran Jokowi, konsolidasi organisasi, dan strategi politik PSI dapat menghasilkan peningkatan suara secara nasional. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan