Beritabanten.com – Sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan Kota Serang, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat malam, 27 September 2024.  

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai pabrik narkoba jenis ekstasi. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan yang dilaporkan warga sekitar.  

Di lokasi, petugas berhasil menemukan ribuan pil ekstasi, bahan baku, serta alat produksi yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Sebanyak 11 orang, yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi narkoba, langsung diamankan oleh petugas.   

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan peredaran narkoba di wilayah Banten dapat diberantas hingga ke akarnya.

Penggerebekan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memberantas maraknya peredaran narkoba di wilayah Banten. Pihak berwenang juga memberikan apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, yang menjadi salah satu kunci keberhasilan operasi ini.  

Meski rumah tersebut berada di lingkungan perumahan elit dan tidak mencurigakan dari luar, kepekaan warga setempat terhadap aktivitas yang tidak biasa berhasil membantu pengungkapan kasus besar ini. 

Kasus ini mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba yang semakin merajalela, khususnya demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.[sra] 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com