Beritabanten.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Serang menegaskan penolakannya terhadap pasal yang mengatur minuman beralkohol dan hiburan malam dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan.

Meski demikian, PKB tetap mendukung sejumlah substansi lain dalam regulasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan pengembangan wisata religi dan destinasi wisata.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Serang, Tatang Ruhiyat, mengatakan pembahasan Raperda Kepariwisataan masih berada pada tahap awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Seluruh isi rancangan masih akan dibahas secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Ini masih proses pembahasan di Bapemperda. Tidak semua pasal dalam Raperda ini mengatur hiburan malam atau minuman beralkohol. Banyak juga pasal yang menurut kami baik, misalnya mengenai pengembangan wisata religi dan pengelolaan destinasi wisata yang memang harus kita dukung,” kata Tatang, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, Raperda Kepariwisataan pada dasarnya disusun untuk memperkuat sektor pariwisata sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, PKB tetap memberikan dukungan terhadap pasal-pasal yang dinilai mampu mendorong kemajuan daerah tanpa bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Namun, PKB memastikan akan menolak Pasal 46 dan Pasal 59 dalam draf Raperda yang mengatur mengenai peredaran minuman beralkohol serta keberadaan hiburan malam, seperti kelab malam dan diskotek.

“Fraksi PKB menolak Pasal 46 dan terutama Pasal 59 yang mengatur soal minuman beralkohol serta hiburan malam seperti kelab malam dan diskotek. Pokoknya pasal-pasal yang berpotensi membawa mudarat bagi masyarakat, kami tolak,” tegasnya.

Tatang menilai regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku. Menurutnya, yang diperlukan saat ini bukan perubahan aturan, melainkan penguatan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Kalau menurut kami, pasal-pasal itu tidak perlu direvisi. Gunakan saja aturan yang lama, tinggal penegakan hukumnya diperketat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perda sebelumnya hanya memperbolehkan penyediaan minuman beralkohol di hotel berbintang lima. Sementara hingga kini Kota Serang belum memiliki hotel dengan klasifikasi tersebut.

“Perda lama mengatur minuman beralkohol hanya boleh disediakan di hotel bintang lima. Di Kota Serang sendiri yang ada baru hotel bintang empat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tatang menegaskan pembahasan Raperda Kepariwisataan masih membutuhkan waktu cukup panjang. Ia berharap proses penyusunannya melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung kemajuan sektor pariwisata tanpa mengesampingkan karakter religius Kota Serang.

“Masih lama prosesnya, bahkan pembahasannya bisa sampai sekitar satu tahun ke depan. Karena itu Raperda ini harus benar-benar dibahas secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh agama, agar menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi dan karakter Kota Serang,” pungkasnya. (Den/Rez)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com