Beritabanten.com
Berita & Informasi Seputar Banten | Berita Banten Terkini Hari Ini
Sabtu, 5 September 2026
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Facebook
facebook
Instagram
Home
Banten
Cilegon
Lebak
Pandeglang
Serang
Kabupaten Serang
Kota Serang
Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Tangerang
Politik
Hukum & Kriminal
Daerah
Nasional
Opini
Internasional
Indeks
Breaking News:
Betapa Bahayanya Asap Kebakaran Hutan, Bisa Setara Paparan Ratusan Batang Rokok
Keracunan MBG dan Ancaman Pidana, Tanggung Jawab Pemerintah Tak Boleh Berhenti di Evaluasi
Vonis Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan: Koalisi Sipil Sebut Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Perkuat Impunitas Militer
Karhutla Bukti Kejahatan HAM Kerah Putih, YLBHI Desak Penegakan Hukum Sentuh Korporasi Besar dan Aktor Negara Beritabanten.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah daerah di Indonesia tidak bisa dipandang sebatas peristiwa alam akibat perubahan iklim. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai karhutla merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi, lemahnya pengawasan, serta dugaan kelalaian negara dalam melakukan pencegahan dan penindakan yang berdampak terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Pada 2 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap 21 perusahaan di tujuh provinsi dengan area terdampak sekitar 11.404,69 hektare. Sebanyak 12 perusahaan di antaranya berada di wilayah Kalimantan. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan atas kebakaran seluas 1.511,55 hektare. Sanksi tersebut termasuk pembekuan izin terhadap perusahaan yang mengalami kebakaran dalam skala luas dan berulang. YLBHI menilai fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti temuan karhutla. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada upaya mencari siapa yang menyalakan api di lapangan. Pengalaman penanganan karhutla sejak 2015 menunjukkan bahwa sanksi terhadap korporasi kerap dinilai sekadar formalitas apabila proses penegakan hukumnya tidak transparan dan tidak dituntaskan. Pola tersebut, menurut YLBHI, harus dibongkar sebagai dugaan kejahatan kerah putih ketika kepentingan ekonomi korporasi bertemu dengan relasi kuasa, pengaruh politik, dan lemahnya pengawasan negara untuk memperoleh keuntungan. Sementara ketika kebakaran terjadi, kesalahan justru berpotensi diarahkan kepada masyarakat kecil, pekerja lapangan, atau perusahaan kecil sebagai pihak yang paling mudah dikriminalisasi. Karena itu, penegakan hukum harus menelusuri siapa yang menguasai konsesi, mengambil keputusan, membiayai kegiatan, memperoleh keuntungan, memiliki relasi kekuasaan, serta pejabat yang mengetahui persoalan tetapi gagal mencegah atau menindak. Langkah tersebut penting agar karhutla tidak terus menjadi siklus impunitas yang berulang. Dalam Pasal 116 sampai dengan Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun orang yang memberikan perintah atau bertindak dalam kegiatan korporasi. Apabila kebakaran terjadi secara serentak di banyak titik, berulang, dan berkorelasi dengan wilayah konsesi perusahaan, pola tersebut dinilai sebagai indikasi serius yang harus dibongkar hingga tingkat pengendali korporasi. Hal tersebut dapat diuji melalui kewajiban pencegahan, sistem deteksi dan pemadaman, tata air, pengawasan, rantai komando, keputusan pengurus, pembiayaan, serta keuntungan yang diperoleh. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga perlu digunakan untuk menelusuri dugaan kerusakan hutan yang terorganisir dan melibatkan korporasi maupun pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut. Dampak karhutla juga tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Kementerian Kesehatan mencatat 18.423 kasus di Kalimantan Selatan dan lebih dari 3.000 kasus di Kalimantan Tengah hanya dalam periode 10-16 Agustus 2026. Sementara itu, sekitar 3,4 juta penduduk di tujuh provinsi dilaporkan terdampak karhutla. YLBHI menilai karhutla harus dipandang sebagai bencana yang menimbulkan keadaan darurat kesehatan dan kemanusiaan. Kondisi tersebut juga harus dibaca bersama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIV/2026 tanggal 28 Agustus 2026 mengenai penetapan status bencana nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil sejumlah langkah. Pertama, mendesak Presiden RI segera menetapkan status bencana nasional dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIV/2026, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Kedua, memastikan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk layanan kesehatan gratis, evakuasi kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar, kompensasi, serta pemulihan kerugian masyarakat yang terdampak asap akibat karhutla. Ketiga, menghentikan impunitas korporasi dengan melakukan penegakan hukum secara paralel melalui jalur pidana, perdata, dan administratif terhadap perusahaan pemegang konsesi serta pengurus atau pengendali korporasi yang diduga menyebabkan, membiarkan, atau gagal mencegah karhutla. YLBHI juga meminta agar pekerja, pelaku lapangan, maupun perusahaan kecil tidak dijadikan kambing hitam dalam penanganan karhutla. Keempat, membuka seluruh data dan informasi publik mengenai lokasi kebakaran, peta konsesi, identitas perusahaan yang diperiksa, hasil pengawasan, sanksi, proses penyelidikan dan penyidikan, serta hasil penegakan hukum agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara independen. Kelima, mengusut dugaan kejahatan kerah putih di balik karhutla, termasuk kemungkinan adanya relasi kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan antara korporasi dengan pejabat atau penyelenggara negara. Penegakan hukum, menurut YLBHI, harus mengejar aktor yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut, bukan sekadar pihak yang paling mudah dikriminalisasi. (Red) Kata kunci: Karhutla, kebakaran hutan dan lahan, YLBHI, HAM, kejahatan korporasi, korporasi besar, penegakan hukum, Kalimantan, bencana nasional, lingkungan hidup Keterangan foto: Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan masyarakat. YLBHI mendesak penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi besar dan pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam pencegahan dan pengawasan. Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi yang lebih “gaya berita online” Beritabanten.com, dengan judul lebih SEO, lead 2–3 kalimat yang lebih menggigit, dan subjudul agar lebih enak dibaca di Google/Discover.
BAZNAS Terjunkan Tim Tanggap Bencana Padamkan Karhutla di Kalbar dan Kalsel, Bantu Petugas dan Warga Terdampak Asap
Refleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu
#impunitas militer
Hukum & Kriminal
Vonis Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan: Koalisi Sipil Sebut Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Perkuat Impunitas Militer
1 jam yang lalu