Beritabanten.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dipahami hanya sebagai putusan yang menolak permohonan para pemohon. Putusan tersebut merupakan mata rantai dari pembangunan doktrin konstitusi yang telah dibentuk Mahkamah melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketiga putusan itu menunjukkan konsistensi Mahkamah bahwa desain demokrasi lokal Indonesia tetap menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa perubahan desain keserentakan pemilu sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, tafsir yang menyatakan Putusan Nomor 135 membuka ruang bagi pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak memiliki dasar dalam pertimbangan hukum Mahkamah.
Putusan MK sebagai Sumber Hukum Konstitusi
Dalam teori Stufenbau des Recht yang dikembangkan Hans Kelsen, sistem hukum tersusun secara bertingkat. Norma yang lebih rendah memperoleh keabsahannya dari norma yang lebih tinggi hingga berpuncak pada konstitusi sebagai norma fundamental. Dalam negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi, penafsiran terhadap konstitusi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum itu sendiri.
Kelsen menegaskan bahwa pengadilan konstitusi dibentuk untuk menjaga agar seluruh norma hukum tetap berada dalam koridor konstitusi. Oleh karena itu, ketika Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir terhadap suatu norma, pembentuk undang-undang tidak dapat mengabaikan tafsir tersebut tanpa menimbulkan persoalan konstitusional.
Konsep tersebut tercermin dalam Pasal 24C UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga mempunyai daya ikat terhadap seluruh lembaga negara.
Rule of Law dan Kewajiban Mematuhi Putusan Pengadilan
Pemikiran A. V. Dicey mengenai Rule of Law menempatkan supremasi hukum sebagai syarat utama negara demokrasi. Menurut Dicey, tidak boleh ada kekuasaan yang bertindak di luar hukum. Pemerintah, parlemen, partai politik, maupun warga negara tunduk pada hukum yang sama.
Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut tidak hanya berarti kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menentukan apakah suatu norma sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, setiap proses legislasi yang mengatur kembali mekanisme pemilihan kepala daerah harus memperhatikan arah penafsiran konstitusi yang telah diberikan Mahkamah. Mengabaikan pertimbangan hukum MK berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pengujian kembali terhadap undang-undang yang dibentuk.
Demokrasi Konstitusional dan Partisipasi Rakyat
Pandangan John Hart Ely dalam Democracy and Distrust memberikan perspektif bahwa pengadilan konstitusi tidak bertugas menggantikan kehendak politik rakyat, melainkan memastikan proses demokrasi berjalan secara adil dan sesuai konstitusi. Ketika terdapat ancaman terhadap mekanisme partisipasi politik warga negara, pengadilan konstitusi berkewajiban menjaga saluran demokrasi tersebut tetap terbuka.
Prinsip inilah yang tercermin dalam sikap Mahkamah Konstitusi. Pilkada langsung bukan sekadar prosedur memilih kepala daerah, melainkan mekanisme yang menjamin hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi secara langsung dalam pemerintahan daerah.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan teori demokrasi partisipatif yang dikembangkan Carole Pateman. Menurut Pateman, legitimasi pemerintahan meningkat ketika warga negara diberi kesempatan berpartisipasi secara langsung dalam proses pengambilan keputusan politik. Oleh karena itu, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh sedikit atau banyaknya pemilu, tetapi oleh luasnya ruang partisipasi rakyat.
Konsistensi Putusan Mahkamah
Apabila ketiga putusan Mahkamah dibaca secara sistematis, terlihat adanya kesinambungan argumentasi hukum.
Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 menawarkan beberapa model keserentakan pemilu, tetapi tidak pernah menghilangkan prinsip pemilihan langsung kepala daerah.
Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 kemudian menata ulang desain pemilu nasional dan pemilu daerah demi meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Namun Mahkamah secara eksplisit tetap memasukkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai bagian dari pemilu daerah yang dilaksanakan secara langsung.
Selanjutnya, Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan kembali bahwa tidak terdapat perubahan norma yang menghapus pilkada langsung. Mahkamah bahkan menyatakan kekhawatiran para pemohon mengenai kemungkinan kepala daerah dipilih DPRD belum memiliki dasar hukum yang nyata.
Rangkaian putusan tersebut menunjukkan adanya constitutional consistency, yaitu konsistensi penafsiran Mahkamah terhadap konstitusi. Dalam praktik ketatanegaraan modern, konsistensi ini merupakan syarat utama terciptanya kepastian hukum (legal certainty) dan stabilitas sistem demokrasi.
Konsekuensi bagi Pembentuk Undang-Undang
Dalam negara demokrasi, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang. Namun kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Kekuasaan legislasi dibatasi oleh konstitusi dan oleh tafsir konstitusi yang diberikan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, setiap usulan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau melalui mekanisme lain harus diuji terhadap UUD 1945 sebagaimana telah ditafsirkan oleh Mahkamah. Selama kerangka konstitusi dan yurisprudensi MK tetap seperti sekarang, pembentuk undang-undang berkewajiban memperhatikan putusan-putusan tersebut agar norma yang dibentuk tidak kembali dinyatakan inkonstitusional.
Penutup
Negara hukum demokratis tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau banyaknya produk legislasi. Ukuran yang lebih penting adalah kesediaan seluruh lembaga negara menghormati konstitusi dan putusan lembaga yang diberi kewenangan menafsirkannya.
Melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi telah membangun satu garis penafsiran yang konsisten bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Selama tidak ada perubahan konstitusi melalui mekanisme yang sah, garis penafsiran tersebut menjadi rujukan utama dalam pembentukan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kerangka itulah, penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar pilihan politik, melainkan manifestasi dari supremasi konstitusi, kepastian hukum, dan komitmen terhadap demokrasi konstitusional.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan