Beritabanten.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim, tetap divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menerima dua garis besar pembelaan utama Nadiem: pertama, bahwa pengadaan dilakukan dalam situasi darurat pandemi Covid-19; kedua, bahwa kebijakan Chromebook justru menghemat anggaran negara.
Dalam persidangan, kubu Nadiem membangun argumen bahwa pandemi menciptakan keadaan memaksa sehingga pengadaan perangkat digital pendidikan perlu dipercepat. Ia juga menyebut proyek Chromebook menghemat anggaran hingga Rp3,9 triliun dan keputusan teknis penggunaan Chrome OS bukan keputusan langsung menteri.
Namun, majelis hakim mengambil posisi berbeda. Hakim menilai kondisi darurat pandemi tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum dalam proses pengadaan. Dengan kata lain, keadaan darurat dapat menjelaskan urgensi kebijakan, tetapi tidak cukup untuk membenarkan penyimpangan prosedur, pengarahan spesifikasi, atau pengadaan yang dinilai merugikan negara.
Di titik inilah teori birokrasi legal-rasional Max Weber dapat digunakan. Dalam negara hukum modern, kebijakan publik tidak hanya dinilai dari tujuan baiknya, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur, kewenangan, dan akuntabilitas. Jika tujuan pendidikan digital dianggap benar, tetapi proses pengadaan dinilai menyimpang, maka secara hukum tujuan tersebut tidak otomatis menghapus kesalahan prosedural.
Adu argumen paling penting terjadi pada soal kerugian negara. Jaksa dan ahli BPKP menyatakan terdapat kerugian sekitar Rp1,5 triliun akibat penyimpangan dalam proyek Chromebook, termasuk dugaan pengarahan spesifikasi ke Chrome OS. Pihak kejaksaan juga menegaskan independensi ahli BPKP dan pentingnya metode audit dalam perkara tersebut.
Sebaliknya, pihak pembela menyerang audit kerugian negara. Salah satu kritik yang muncul menyebut audit BPKP bersifat asumtif dan cacat prosedur. Artinya, pembelaan mencoba menggoyang fondasi pembuktian jaksa: jika audit dianggap tidak sah, maka konstruksi kerugian negara juga melemah.
Namun, hakim justru menerima audit BPKP sebagai bukti yang valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Inilah alasan penting mengapa Nadiem tetap divonis: majelis hakim lebih percaya pada konstruksi pembuktian jaksa mengenai adanya penyimpangan dan kerugian negara dibanding bantahan pembelaan.
Dalam teori pembuktian hukum pidana, putusan bersalah lahir ketika hakim memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah. Maka, perkara ini tidak semata-mata soal apakah Chromebook bermanfaat atau tidak bagi pendidikan, melainkan apakah proses pengadaannya memenuhi hukum dan apakah ada kerugian negara yang terbukti.
Kasus ini juga dapat dibaca melalui teori principal-agent. Menteri sebagai pejabat publik bertindak sebagai agen yang diberi mandat mengelola anggaran negara. Ketika kebijakan pengadaan dinilai mengandung konflik kepentingan, pengarahan spesifikasi, atau kerugian negara, maka pertanggungjawaban tidak berhenti pada level teknis. Jabatan politik-administratif tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika hakim menilai ada kendali, pengetahuan, atau pembiaran terhadap proses yang bermasalah.
Dengan demikian, Nadiem tetap divonis bukan karena hakim menolak pentingnya digitalisasi pendidikan, melainkan karena majelis menilai pembelaan mengenai pandemi, efisiensi anggaran, dan keputusan teknis tidak cukup kuat untuk mematahkan bukti jaksa. Dalam logika putusan, keadaan darurat tidak menghapus kewajiban taat prosedur, manfaat program tidak menghapus potensi kerugian negara, dan kebijakan menteri tetap dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti berhubungan dengan penyimpangan pengadaan.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan