Beritabanten.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalih Nadiem yang menyebut pandemi Covid-19 sebagai keadaan memaksa (*force majeure*) untuk mempercepat proses pengadaan. Hakim menilai kondisi darurat pandemi tidak menghapus sifat melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim juga menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun. Menurut hakim, perhitungan kerugian negara itu disusun menggunakan metode yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga layak dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Catatan: Saya tidak dapat memastikan kebenaran informasi ini. Jika berita tersebut akan dipublikasikan, sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu karena berisi klaim faktual yang sangat serius mengenai putusan pengadilan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan