Beritabanten.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak hanya mengakhiri sengketa konstitusional mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, tetapi juga mempertegas arah demokrasi lokal Indonesia. Dengan merujuk pada Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah kembali menegaskan bahwa pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah tidak mengubah prinsip bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat.

Putusan ini sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar menjawab permohonan para pemohon. Mahkamah sedang membangun konsistensi penafsiran konstitusi (constitutional interpretation) yang harus menjadi rujukan seluruh cabang kekuasaan negara. Dalam negara hukum modern, konsistensi tersebut merupakan fondasi utama kepastian hukum.

Teori constitutional supremacy mengajarkan bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara. Tidak ada produk politik, kepentingan partai, maupun keputusan DPR yang boleh bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, ketika Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 telah memberikan tafsir terhadap norma konstitusi, tafsir tersebut menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan yang wajib dihormati.

Prinsip tersebut diperkuat oleh teori judicial supremacy yang menempatkan pengadilan konstitusi sebagai penafsir terakhir terhadap konstitusi. Dalam sistem Indonesia, kewenangan tersebut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara, tetapi juga seluruh organ negara. Konsekuensinya, pembentuk undang-undang harus menjadikan pertimbangan hukum Mahkamah sebagai batas konstitusional dalam merumuskan norma baru.

Dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa sistem hukum positif Indonesia masih mengatur kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Bahkan Mahkamah menegaskan bahwa Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. Penegasan ini memperlihatkan kesinambungan dengan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang sejak awal menempatkan pilkada langsung sebagai bagian dari desain keserentakan pemilu.

Dari perspektif rule of law, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan indikator utama tegaknya negara hukum. Negara hukum bukan hanya menuntut adanya undang-undang, tetapi juga menuntut penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan yang diberi kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang mengabaikan arah penafsiran Mahkamah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu prinsip supremasi konstitusi.

Sementara itu, dari sudut pandang demokrasi partisipatif, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan instrumen penting untuk memastikan rakyat memiliki akses nyata dalam menentukan arah pemerintahan daerah. Teori yang berkembang dari pemikiran Carole Pateman menempatkan partisipasi warga sebagai elemen substantif demokrasi. Semakin besar ruang partisipasi masyarakat, semakin kuat legitimasi pemerintahan yang terbentuk. Karena itu, persoalan seperti politik uang, tingginya biaya politik, atau konflik elektoral semestinya dijawab melalui pembenahan tata kelola pemilu, bukan dengan mengurangi hak rakyat untuk memilih.

Hal ini tidak berarti DPR atau partai politik kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan perubahan kebijakan. Dalam sistem demokrasi, pembentuk undang-undang tetap memiliki ruang untuk melakukan legislasi. Namun ruang tersebut dibatasi oleh konstitusi dan tafsir konstitusi yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi. Selama tidak terdapat perubahan terhadap UUD 1945 melalui mekanisme yang sah, setiap pembentukan undang-undang harus memperhatikan batas-batas konstitusional yang telah ditegaskan MK.

Dengan demikian, pertanyaan yang patut diajukan saat ini bukan lagi apakah pilkada langsung masih memiliki dasar konstitusional. Jawabannya telah diberikan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah pembentuk undang-undang akan menjadikan putusan-putusan MK sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan, atau justru menguji kembali batas-batas konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilu, tetapi juga dari tingkat kepatuhan seluruh lembaga negara terhadap konstitusi. Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah pilihan politik, melainkan konsekuensi logis dari komitmen terhadap negara hukum yang demokratis.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com