Beritabanten.com – Sebuah kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Alih-alih melapor kepada aparat saat menduga terjadi pencurian aset perusahaan, pemilik percetakan diduga menyekap para karyawannya selama 21 hari dan meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Ketiga korban diduga dituduh mencuri pelat cetak besi yang menyebabkan perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp230 juta. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum, para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian tersebut.
Masing-masing korban diminta membayar Rp50 juta, sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp150 juta.
Selama penyekapan, kaki para korban dirantai menggunakan besi dan gembok. Mereka juga diduga tidak mendapatkan makanan yang layak sehingga terpaksa bertahan hidup dengan meminum air dari keran di dalam ruko.
Polisi Evakuasi Korban
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan peristiwa tersebut terjadi di percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Menurut Reynold, pada 20 Juni 2026 salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak perusahaan. Meski demikian, para korban tetap disekap.
“Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban A.S. masih dipasung di lantai dua, sedangkan T.S. dan M.R. tetap dipasung di lantai tiga,” ujar Reynold, Senin (29/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan 110 pada Jumat (26/6/2026). Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban masih dalam kondisi disekap.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
M.M.L. (40) selaku pemilik percetakan diduga menjadi otak penyekapan dan pemerasan dengan memerintahkan pemasungan terhadap para korban serta meminta pembayaran masing-masing Rp50 juta.
Dua tersangka lainnya, A.I. alias A. (41) dan S. (48), diduga melakukan penganiayaan, merantai kaki korban, serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang.
Sementara itu, A.Y.L. (29) diduga melakukan pengancaman dengan ancaman mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan.
Tersangka N.H.J. (42) diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan. C.M.L. (37) diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, sedangkan I.I. (36) diduga menerima uang transfer dari keluarga korban sekaligus menyita telepon genggam milik korban.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama I.I., serta uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan