Beritabanten.com – Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim menunjukkan bahwa majelis hakim lebih meyakini konstruksi pembuktian yang diajukan jaksa dibandingkan dalil pembelaan terdakwa.
Dalam persidangan, Nadiem berargumen bahwa pengadaan laptop Chromebook dipercepat karena kondisi darurat pandemi Covid-19 serta diklaim mampu menghemat anggaran negara. Namun, majelis hakim menilai bahwa keadaan darurat tidak menghapus sifat melawan hukum apabila proses pengadaan tetap menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim juga menerima hasil audit BPKP yang menyatakan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun. Sementara itu, keberatan tim pembela terhadap metode perhitungan kerugian negara dinilai belum cukup untuk menggugurkan alat bukti yang diajukan oleh jaksa.
Dalam perspektif teori legal-rational bureaucracy yang dikemukakan Max Weber, putusan ini menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya dinilai berdasarkan tujuan atau manfaatnya, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap prosedur hukum. Dengan demikian, meskipun digitalisasi pendidikan dipandang sebagai kebijakan yang penting, proses pengadaannya tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai bahwa argumentasi mengenai kondisi pandemi dan efisiensi anggaran tidak cukup kuat untuk menepis unsur perbuatan melawan hukum yang dinyatakan telah terbukti dalam persidangan.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuatnya lebih bergaya jurnalistik, lebih akademis, atau lebih ringkas untuk media sosial.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan