Beritabanten.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya bukan hadir dalam ruang kosong. Putusan tersebut lahir ketika wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD maupun menerapkan pilkada asimetris kembali menguat dalam diskursus politik nasional. Dalam kurun waktu satu hingga dua tahun terakhir, sejumlah elite partai politik, anggota DPR, dan pejabat pemerintah berulang kali mengemukakan bahwa pilkada langsung terlalu mahal, memicu politik uang, menimbulkan konflik sosial, dan membebani anggaran negara. Dari argumentasi tersebut kemudian muncul dua alternatif, yaitu mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD atau menerapkan sistem pilkada asimetris yang memungkinkan sebagian daerah tidak lagi memilih kepala daerah secara langsung. (KPPOD)

Bahkan, argumentasi yang dibangun berkembang lebih jauh. Frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 ditafsirkan sebagai membuka ruang bagi pemilihan melalui DPRD karena dianggap sama-sama demokratis. Atas dasar itu, pilkada langsung dipandang hanya sebagai salah satu pilihan kebijakan (policy choice), bukan sebagai konsekuensi konstitusional. (KPPOD)

Namun, arah berpikir tersebut justru dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan terakhir Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah membangun satu garis penafsiran yang konsisten bahwa demokrasi lokal Indonesia diselenggarakan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Mahkamah memang menata ulang desain keserentakan pemilu, tetapi tidak pernah membuka ruang bagi perubahan mekanisme pilkada menjadi pemilihan melalui DPRD. Sebaliknya, Putusan Nomor 195 secara eksplisit menegaskan bahwa Putusan Nomor 135 tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk mengubah mekanisme tersebut.

Di sinilah tampak adanya dua paradigma yang saling berhadapan. Paradigma pertama adalah paradigma politik yang berorientasi pada efisiensi anggaran, stabilitas pemerintahan, dan efektivitas administrasi. Paradigma kedua adalah paradigma konstitusional yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip yang tidak dapat dikurangi hanya karena alasan efisiensi. Dalam perspektif Mahkamah Konstitusi, persoalan biaya politik, politik uang, dan konflik pemilu merupakan masalah implementasi demokrasi yang harus diperbaiki melalui reformasi kelembagaan, bukan dengan mengurangi hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.

Dengan demikian, perdebatan yang berlangsung saat ini sesungguhnya bukan sekadar mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Perdebatan tersebut mencerminkan pertarungan antara agenda politik yang ingin mendesain ulang sistem pemilihan dan agenda konstitusi yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan yang bersifat final dan mengikat. Dalam negara hukum demokratis, perbedaan pandangan politik tentu sah. Namun, setiap agenda politik pada akhirnya harus diuji terhadap batas-batas konstitusi sebagaimana telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com